Waspada !!! Narkoba Jenis Sabu Sudah Masuk ke Pelosok Desa
Yaser Arafat

Potret Kalteng 07 Jul 2022, 05:38:22 WIB Daerah
Waspada !!! Narkoba Jenis Sabu Sudah Masuk ke Pelosok Desa

Keterangan Gambar : Satresnarkoba Polres Buntok ketika melakukan konferensi


PotretKalteng – Buntok - Kapolres Barito Selatan (Bartim) AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. mengatakan dalam press relase dan pemusnahan barang bukti, ada 4 ( Empat ) tersangka kasus narkoba, ucap Kapolres.

“Press Relase dilaksakan dalam acara syukuran HUT Bhayangkara ke-76 di Polres Barito Selatan, Jl. Soekarno – Hatta, Sababilah, Kec.Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah”, Selasa ( 05/07/2022) siang.

Lanjut Kapolres, kasus narkoba dalam sepekan ini, ada 4 ( Empat ) tersangka dari masing-masing Tempat Kejadian Perkara (TKP).”Namun kegiatannya saling berkaitan dengan Laporan Polisi”, ungkap Kapolres.

Baca Lainnya :

“Diman barang bukti tersangka inisial (RR) dengan Laporan Polisi Nomor 50 TKP, di Jalan Pahlawan Kelurahan Buntok Kota, narkoba jenis sabu dibungkus dengan plastik kecil, plastik kecil strip warna kuning masih dalam penyelidikan”.


Kemudian tersangka inisial (P) dengan Laporan Polisi Nomor 52 TKP di Desa Teluk Timbau, Kec.Dusun Hilir, barang bukti 5 (lima) paket narkoba jenis sabu seberat 1,09 gram, 1 (satu) buah handphone, dompet warna coklat, tisu warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,-.

“Selajutnya tersangka (A) dengan Laporan Polisi Nomor 53 TKP juga di Desa Teluk Timbau, Kec. Dusun Hilir, barang bukti 5 ( lima ) paket narkoba jenis sabu seberat 8 gram, 1 (Satu) buah timbangan digital, handphone dan uang tunai sebesar Rp. 47.200.000,- . “Klasifikasinya tersangka sebagai bandar narkoba”.

Dan yang terakhir tersangka (TM) dengan Laporan Polisi Nomor 54 TKP Barsel, barang bukti 1 (satu ) paket narkoba jenis sabu, uang sah atau uang tunai sebesar Rp. 11.600.000,-, dan satu buah timbangan digital serta handphone merek OPPO.

“Adapun 4 ( empat ) tersangka dari masing-masing TKP tersebut,

dikenakan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika”, tegas Kapolres.

Tambah Kapolres, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu selama ini atas laporan langsung dari masyarakat yakni, melalui aplikasi group wahtsap, Polres Barito Selatan centang biru dan Aspirasi Masyarakat Barito Selatan.

“Laporan tersebut Pertengahan atau (Medio) pertama tahun 2022, semester pertama Januari sampai dengan Juli sebanyak 19 laporan Polisi”.

Dengan demikian, kami akan terus mengejar para pelaku-pelaku yang mencoba-coba menyalah gunakan narkoba, terkusus di wilayah Kabupaten Barito Selatan yang berjuluk “Dahani Dahani Tuntung Tulus” ini, pungkas Kapolres.

Di tempat terpisah salah seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya sangat mengkhawatirkan adanya peredaran narkoba  jenis sabu sampai masuk ke pelosok desa dan mengancam generasi muda kabupaten Barito Selatan khususnya dan Indonesia pada umumnya. (Red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment