- Dr. H. Maharidiawan Putra Resmi Dilantik sebagai Rektor Universitas PGRI Palangka Raya Periode 2026–
- Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Wanita Asal Banjarbaru, Sita 3,01 Gram Sabu dan Uang Jutaan Rupi
- Kadis PUPR Kalteng Siap Dicopot, Akui Proyek Jalur Biru Rp500 Juta Bermasalah
- Kalteng dan Kalsel Jajaki Kerja Sama Strategis di Berbagai Sektor
- Bapperida Kalteng Perkuat Keterlibatan Non-Pemerintah dalam Perencanaan SDGs
- Antisipasi Harga Anjlok, Bupati Lamandau Wajibkan Pabrik Sawit Beli TBS di Atas Rp3.000
- Diduga Beroperasi Dua Tahun, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Merindu Dikeluhkan Warga
- Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, MPC Pemuda Pancasila Kapuas Komitmen Jaga Persatuan
- Jalur Biru Palangka Raya Disorot, Aliansi Kalteng Bergerak Tuntut Transparansi Anggaran
- Inflasi Kalteng Naik 0,34 Persen pada Mei 2026, Beras hingga BBM Jadi Pemicu
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Wanita Asal Banjarbaru, Sita 3,01 Gram Sabu dan Uang Jutaan Rupi

Keterangan Gambar : Foto Tersangka
Baca Lainnya :
- Kepala BPSDM Provinsi Kalteng Buka Pelatihan Government Transformation Academy Tahun 20220
- DLH Kota Palangkaraya Rayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Car Free Day0
- Wakapolda Kalteng Pimpin Apel Pagi dan Tekankan Personel Jaga Kesehatan dan Jauhi Narkoba0
- Satu Jenazah Korban KM Ladang Pertiwi Kembali Teridentifikasi0
- Wagub Kalteng Buka Kegiatan Sekolah Moderasi Pengurus dan Anggota FKUB Se-Kalteng Tahun 20220
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Satresnarkoba Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT). Terduga pelaku berinisial TS (36), yang berdasarkan kartu identitasnya merupakan warga Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil diamankan petugas. Perempuan paruh baya tersebut diringkus saat berada di rumah mertuanya yang beralamat di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Operasi penangkapan ini bermula dari adanya laporan informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polres Kapuas pada Senin (1/6/2026). Masyarakat setempat melaporkan bahwa di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Palingkau Baru sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti keresahan warga, polisi langsung bergerak cepat membuat laporan informasi (LI) serta menerbitkan surat perintah penyelidikan guna mengusut dugaan aktivitas terlarang tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., memimpin langsung jalannya penyelidikan intensif di lapangan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas kemudian mengamankan Sdri. TS di lokasi tanpa adanya perlawanan berarti, lalu bersiap melakukan pemeriksaan menyeluruh di area rumah tersebut.
Guna menjaga transparansi dan legalitas tindakan kepolisian, petugas memanggil Ketua RT setempat, Sdr. Hamrullah, untuk menyaksikan langsung proses penggeledahan. Saat menyisir bagian dalam kamar yang ditempati pelaku, petugas berhasil menemukan 14 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3,01 gram. Seluruh paket siap edar tersebut disembunyikan pelaku di dalam area kamarnya.
Selain belasan paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari dalam kamar pelaku. Di antaranya adalah dua buah dompet kecil masing-masing berwarna hitam dan hijau tanpa merek, satu unit gawai merek Redmi A5 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5.350.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi jual beli barang haram tersebut. Di hadapan saksi dan petugas, TS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah milik pribadinya.
Setelah dipastikan tidak ada barang bukti lain yang tertinggal, petugas membawa TS beserta seluruh barang sitaan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru mengenai penyalahgunaan narkotika. Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan jajarannya akan terus memperketat pengawasan demi memutus rantai peredaran barang haram di wilayah Kapuas.
Her
Berita Utama
-
Dr. H. Maharidiawan Putra Resmi Dilantik sebagai Rektor Universitas PGRI Palangka Raya Periode 2026–
Dr. H. Maharidiawan Putra Resmi Dilantik sebagai Rektor Universitas PGRI Palangka Raya Periode 2026–
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Universitas PGRI Palangka Raya secara resmi melaksanakan Pelantikan dan Pengukuhan Rektor periode 2026–2031 pada Kamis, 4 Juni 2026, . . .
-
Antisipasi Harga Anjlok, Bupati Lamandau Wajibkan Pabrik Sawit Beli TBS di Atas Rp3.000
Antisipasi Harga Anjlok, Bupati Lamandau Wajibkan Pabrik Sawit Beli TBS di Atas Rp3.000
LAMANDAU, POTRETKALTENG.COM — Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, resmi mengeluarkan kebijakan tegas untuk melindungi para petani sawit lokal. Bupati . . .
-
Kalteng dan Kalsel Jajaki Kerja Sama Strategis di Berbagai Sektor
Kalteng dan Kalsel Jajaki Kerja Sama Strategis di Berbagai Sektor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi antar daerah sebagai upaya mempercepat . . .
-
Kadis PUPR Kalteng Siap Dicopot, Akui Proyek Jalur Biru Rp500 Juta Bermasalah
Kadis PUPR Kalteng Siap Dicopot, Akui Proyek Jalur Biru Rp500 Juta Bermasalah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepala Dinas PUPR Kalimantan Tengah, Juni Gultom, mengaku siap dicopot dari jabatannya di tengah derasnya tuntutan massa Aliansi . . .
-
Bapperida Kalteng Perkuat Keterlibatan Non-Pemerintah dalam Perencanaan SDGs
Bapperida Kalteng Perkuat Keterlibatan Non-Pemerintah dalam Perencanaan SDGs
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui penyusunan . . .

















