- Hadapi Kemarau, Pemkab Mura Dorong Masyarakat Permata Intan Tingkatkan Kesiapsiagaan
- Pemkab Murung Raya Dorong Penguatan Integritas dan Pelayanan Publik Bersih
- Pemkab Mura Ajak Warga Laung Tuhup Bersama Cegah Karhutla
- Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Perangkat Daerah Dorong Pembangunan Responsif Gender
- Warnita Heriyus Ajak Pemkab dan Masyarakat Bersama Cetak Generasi Unggul Murung Raya
- Bupati Murung Raya Hadiri HUT ke-I Kodam XXII/Tambun Bungai, Perkuat Sinergi Pemerintah dan TNI
- Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Murung Raya Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
- Rahmanto Muhidin Tekankan Pemkab Mura Harus Hadir dan Bekerja untuk Masyarakat
- Pemkab Murung Raya Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla
- Sambut HUT Kemerdekaan, Pemkab Mura Matangkan Kesiapan Seluruh Perangkat Daerah
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Wanita Asal Banjarbaru, Sita 3,01 Gram Sabu dan Uang Jutaan Rupi

Keterangan Gambar : Foto Tersangka
Baca Lainnya :
- Kepala BPSDM Provinsi Kalteng Buka Pelatihan Government Transformation Academy Tahun 20220
- DLH Kota Palangkaraya Rayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Car Free Day0
- Wakapolda Kalteng Pimpin Apel Pagi dan Tekankan Personel Jaga Kesehatan dan Jauhi Narkoba0
- Satu Jenazah Korban KM Ladang Pertiwi Kembali Teridentifikasi0
- Wagub Kalteng Buka Kegiatan Sekolah Moderasi Pengurus dan Anggota FKUB Se-Kalteng Tahun 20220
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Satresnarkoba Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT). Terduga pelaku berinisial TS (36), yang berdasarkan kartu identitasnya merupakan warga Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil diamankan petugas. Perempuan paruh baya tersebut diringkus saat berada di rumah mertuanya yang beralamat di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Operasi penangkapan ini bermula dari adanya laporan informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polres Kapuas pada Senin (1/6/2026). Masyarakat setempat melaporkan bahwa di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Palingkau Baru sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti keresahan warga, polisi langsung bergerak cepat membuat laporan informasi (LI) serta menerbitkan surat perintah penyelidikan guna mengusut dugaan aktivitas terlarang tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., memimpin langsung jalannya penyelidikan intensif di lapangan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas kemudian mengamankan Sdri. TS di lokasi tanpa adanya perlawanan berarti, lalu bersiap melakukan pemeriksaan menyeluruh di area rumah tersebut.
Guna menjaga transparansi dan legalitas tindakan kepolisian, petugas memanggil Ketua RT setempat, Sdr. Hamrullah, untuk menyaksikan langsung proses penggeledahan. Saat menyisir bagian dalam kamar yang ditempati pelaku, petugas berhasil menemukan 14 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3,01 gram. Seluruh paket siap edar tersebut disembunyikan pelaku di dalam area kamarnya.
Selain belasan paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari dalam kamar pelaku. Di antaranya adalah dua buah dompet kecil masing-masing berwarna hitam dan hijau tanpa merek, satu unit gawai merek Redmi A5 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5.350.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi jual beli barang haram tersebut. Di hadapan saksi dan petugas, TS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah milik pribadinya.
Setelah dipastikan tidak ada barang bukti lain yang tertinggal, petugas membawa TS beserta seluruh barang sitaan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru mengenai penyalahgunaan narkotika. Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan jajarannya akan terus memperketat pengawasan demi memutus rantai peredaran barang haram di wilayah Kapuas.
Her
Berita Utama
-
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran . . .
-
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat . . .
-
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat (IKA ULM) . . .
-
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian. Kondisi tersebut . . .
-
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti atau Tahap II . . .

















