Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Wanita Asal Banjarbaru, Sita 3,01 Gram Sabu dan Uang Jutaan Rupi

Potret kalteng 04 Jun 2026, 17:52:49 WIB Kapuas
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Wanita Asal Banjarbaru, Sita 3,01 Gram Sabu dan Uang Jutaan Rupi

Keterangan Gambar : Foto Tersangka





Baca Lainnya :

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Satresnarkoba Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT). Terduga pelaku berinisial TS (36), yang berdasarkan kartu identitasnya merupakan warga Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil diamankan petugas. Perempuan paruh baya tersebut diringkus saat berada di rumah mertuanya yang beralamat di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.


Operasi penangkapan ini bermula dari adanya laporan informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polres Kapuas pada Senin (1/6/2026). Masyarakat setempat melaporkan bahwa di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Palingkau Baru sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti keresahan warga, polisi langsung bergerak cepat membuat laporan informasi (LI) serta menerbitkan surat perintah penyelidikan guna mengusut dugaan aktivitas terlarang tersebut.


Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., memimpin langsung jalannya penyelidikan intensif di lapangan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas kemudian mengamankan Sdri. TS di lokasi tanpa adanya perlawanan berarti, lalu bersiap melakukan pemeriksaan menyeluruh di area rumah tersebut.


Guna menjaga transparansi dan legalitas tindakan kepolisian, petugas memanggil Ketua RT setempat, Sdr. Hamrullah, untuk menyaksikan langsung proses penggeledahan. Saat menyisir bagian dalam kamar yang ditempati pelaku, petugas berhasil menemukan 14 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3,01 gram. Seluruh paket siap edar tersebut disembunyikan pelaku di dalam area kamarnya.


Selain belasan paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari dalam kamar pelaku. Di antaranya adalah dua buah dompet kecil masing-masing berwarna hitam dan hijau tanpa merek, satu unit gawai merek Redmi A5 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5.350.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi jual beli barang haram tersebut. Di hadapan saksi dan petugas, TS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah milik pribadinya.


Setelah dipastikan tidak ada barang bukti lain yang tertinggal, petugas membawa TS beserta seluruh barang sitaan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru mengenai penyalahgunaan narkotika. Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan jajarannya akan terus memperketat pengawasan demi memutus rantai peredaran barang haram di wilayah Kapuas.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment