- Pemkab Kapuas Susun Perbup untuk Perkuat Iklim Investasi Daerah
- Harga LPG 3 Kg di Kapuas Capai Rp40 Ribu, Warga Harap Ada Solusi
- Asisten II Setda Kapuas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Program Strategis Nasional Secara Virtu
- Ketua TP PKK Kapuas Ikuti Jalan Sehat Nasional dan Festival Kuliner di Makassar
- Hj Siti Saniah Wiyatno Ikuti Pembukaan Pameran HUT ke-46 Dekranas di Sulawesi Selatan
- Pemkab Kapuas Matangkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
- Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Soroti Kenaikan Harga Pangan dan Pemutakhiran DTSE
- Muharam Ceria Baznas Kalteng, Gubernur Tegaskan Komitmen Lindungi Anak Yatim dan Difabel
- Jalan Simpang Sepaku - Perigi Mulai Diperbaiki, Bupati Lamandau Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkel
- Curi Perhatian, 5 Pimpinan Lembaga Pertahanan dan Hukum Kompak di Puncak Hari Koperasi 2026
Satpol PP Palangka Raya Imbau Warga Untuk Patuhi Aturan Jam Buang Sampah di TPS

Keterangan Gambar : Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto Binti
PALANGKA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi ketentuan jam buang sampah di TPS sesuai aturan yang berlaku, yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.
Imbauan ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, serta untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan sampah yang lebih efektif di wilayah Kota Palangka Raya.
Baca Lainnya :
- BPBD Kota Palangka Raya Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan Kebakaran0
- Plt. Kadisdik Kalteng Dukung Sinergi Pendidikan dan Prestasi Olahraga dalam PON 20240
- Badan Kesbangpol Kalteng Ikuti Kegiatan Kenali dan Peduli Lingkungan Sendiri FKPT Kalteng0
- Asisten Ekbang Pemprov Kalteng Buka Pelatihan Pengisian dan Updating Data Program PPSP 0
- Pemprov Kalteng Selenggarakan Pasar Murah Berkah di Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya0
“Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 yang mengatur pelaksanaan peraturan tersebut,” terang Berlianto, Rabu (4/9/2024) di Palangka Raya.
Berlianto mengingatkan masyarakat untuk membuang sampah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal ini sangat penting untuk mencegah penumpukan sampah di luar jam operasional petugas kebersihan.
“Satpol PP juga akan melakukan pengawasan lebih ketat terkait pelaksanaan peraturan ini. Warga yang kedapatan membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya akan menyosialisasikan aturan ini secara luas kepada masyarakat, melalui berbagai media, termasuk spanduk, media sosial, dan penyuluhan langsung ke lingkungan warga.
"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dan lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua," pungkasnya. (MC Kota Palangka Raya/Gusti/ndk/eyv)
Infopublik
Berita Utama
-
Curi Perhatian, 5 Pimpinan Lembaga Pertahanan dan Hukum Kompak di Puncak Hari Koperasi 2026
Curi Perhatian, 5 Pimpinan Lembaga Pertahanan dan Hukum Kompak di Puncak Hari Koperasi 2026
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Peringatan puncak Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) 2026 yang digelar di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta pada Minggu (12/7/2026) . . .
-
Jalan Simpang Sepaku - Perigi Mulai Diperbaiki, Bupati Lamandau Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkel
Jalan Simpang Sepaku - Perigi Mulai Diperbaiki, Bupati Lamandau Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkel
NANGA BULIK, POTRETKALTENG.COM — Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi memulai proyek pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Simpang Sepaku menuju Perigi. Proyek ini . . .
-
Muharam Ceria Baznas Kalteng, Gubernur Tegaskan Komitmen Lindungi Anak Yatim dan Difabel
Muharam Ceria Baznas Kalteng, Gubernur Tegaskan Komitmen Lindungi Anak Yatim dan Difabel
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan perhatian kepada anak yatim . . .
-
Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Soroti Kenaikan Harga Pangan dan Pemutakhiran DTSE
Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Soroti Kenaikan Harga Pangan dan Pemutakhiran DTSE
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang digelar . . .
-
Pemkab Kapuas Matangkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
Pemkab Kapuas Matangkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Focus Group Discussion . . .

















