- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Satpol PP Kota Palangka Raya Tertibkan Aktivitas Pengamen

Keterangan Gambar : Satpol PP ketika menertibkan pengamen
PALANGKA RAYA - Personel Satpol PP Kota Palangka Raya menertibkan aktivitas anak jalanan yang sedang meminta-minta di lampu merah Jalan Yos Sudarso - Jalan Raya Galaxy, Sabtu (3/8/2024).
Penertiban aktivitas anak punk ini atas laporan masyarakat karena keberadaan mereka berpotensi bisa mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca Lainnya :
- Pj Wali Kota Apresiasi Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah0
- Dinas Perikanan Ajak UMKM Tingkatkan Kualitas Produk Perikanan Lokal0
- Pj WaliKota Palangka Raya Dorong Optimalisasi Belanja dan Penataan Aset Daerah0
- Pj Walikota Palangka Raya Minta Perusahaan Patuhi Peraturan Ketenagakerjaan0
- Pemko Palangka Raya Komitmen Tekan Angka Pengangguran0
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan para pengamen yang berjumlah 7 orang ini berasal dari luar Kalteng di antaranya dari Jateng, Jabar dan Kalbar.
Tujuan mereka ke Palangka Raya berkeliling daerah di Indonesia sambil menggunakan motor modifikasi dan berada di Palangka Raya sudah sekitar seminggu.
Mereka beralasan mengamen untuk biaya membeli BBM dan makanan. Selama di Palangka Raya, mereka menginap di Pasar Datah Manuah bersama komunitas anak punk.
"Selanjutnya tim memberikan pembinaan dan arahan kepada mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya karena dapat mengganggu kamtibmas dan meminta mereka segera pulang ke daerah asalnya," tegas Berlianto. (MC Kota Palangka Raya.2/ndk/eyv)
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















