Sahli Gubernur, Herson B. Aden Buka Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota Se-Kalteng
Tim Redaksi

Potret Kalteng 20 Agu 2022, 07:14:42 WIB Daerah
Sahli Gubernur, Herson B. Aden Buka Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota Se-Kalteng

Keterangan Gambar : Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden saat menyampaikan sambutannya


Potretkalteng.com - Palangka Raya – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden membuka secara resmi Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalteng, bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Jumat (19/8/2022).

Herson B. Aden saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin menyampaikan harapan melalui pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan terkait komitmen penganggaran pelaksanaan inventarisasi Perda kabupaten/kota, serta menghasilkan rekomendasi strategis untuk penerapan inventarisasi Perda kabupaten/kota.

Herson menyampaikan pembinaan dan pengawasan ini dilakukan dalam berbagai mekanisme, baik konsultasi, fasilitasi, sampai dengan evaluasi dan klarifikasi. Adapun salah satu produk hukum daerah yang dimaksud adalah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dimana dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020, telah menyederhanakan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dimana semula RDTR ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka RDTR ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

“RDTR ini tentunya juga akan sangat berkorelasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) itu sendiri. Saya berharap, kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi dan percepatan pelaksanaan penerapan inventarisasi Perda di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah”, pungkasnya.(red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment