- Anggota DPRD Barsel Ikut Peringati Hari Lahir Pancasila: Momentum Memperkuat Nilai Kebangsaan
- Riri Fardhani Hadiri Rekor Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Bidang Perencanaan dan Penganggaran
- Bapemperda DPRD Barsel Bahas Rancangan Perda tentang Kearsipan
- Anggota DPRD Barsel Riri Fardhani Serap Aspirasi Warga Saat Reses di Desa Bundar
- Dukungan Penuh Pemkab dan DPRD
- DPRD dan Pemkab Barsel Dukung Turnamen Olahraga HUT Bhayangkara ke-79 Kapolres Cup
- DPRD Barsel Komit Kawal RPJMD sebagai Kontrak Sosial dengan Rakyat
- Fraksi PDIP DPRD Barsel Dukung Ranperda RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna Ke-21
- Ketua DPRD Barsel Sambut Hangat Kedatangan Wakasad TNI di Buntok
- Ketua DPRD Barsel Hadiri Penutupan TMMD ke-124, Tegaskan Dukungan Legislator untuk Pembangunan Desa
Runai, S.P Terdakwa Kasus Korupsi Optimasi Rawa Lebak di Katingan Divonis Bebas
Penulis : David

Potretkalteng.com - Katingan - Kasus tindak pidana korupsi optimasi rawa lebak di Desa Tewang Baringin Desa Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan yang di adillan di PN Tipidkor Palangkaraya akhirnya memasuki putusan. Majelis Hakim menilai dakwaan primer dan subsider JPU tidak terpenuhi Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palangka Raya memutuskan, Runai, SP
“Oleh kerena dakwaan primer dan subsider tidak terpenuhi, majelis hakim memutuskan terdakwa Runai, SP bebas dari segela dakwaan,”kata Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH MH saat membacakan amar putusan, Kamis (21/4/2022).
Majelis hakim juga memulihkan Runai, SP dalam harkat dan martabatnya, dam memerintah seluruh barang bukti tetap terlapir pada perkara, dan membebankan seluruh biaya perkarara kepada Negara.
Baca Lainnya :
- Dalam Rangka Gelar Operasi Ketupat Tahun 2022, Polres Kapuas Gelar Pasukan0
- Diskominfo Kapuas Semarakan Ramadhan 1443 H.0
- Plt. Ketua MPW Pemuda Pancasila Hadiri Komunikasi Sosial Korem Panjung Panjung0
- Ditpolairud Lakukan Pencegahan Narkoba Lewat Jalur Air0
- Kapolri Tinjau Pelaksanaan 1 Juta Vaksinasi Booster0
Runai SP yang juga mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam dana bantuan pemerintah tersebut yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018. Dengan kerugian negara senilai Rp 781.700.000 (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Tim JPU dari Kejari Kasongan mendakwa Runai, SP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
Usai persidangan, Ketua Tim JPU dari Kejari Kasongan yang juga Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem belum bersedia memberikan komentar “Nanti pimpinan saja yang memberikan penjelasannya, lagian masih ada waktu satu minggu bagi kita untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,”ujar Erfandy di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya saat dibincangi wartawan.
Di tempat sama, Werhan Asmin, SH, MH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Runai, SP mengatakan, pihaknya menilai keputusan majelis hakim benar-benar telah memberikan keadilan kepada terdakwa.
“Karena dalam perkara ini, sebenarnya klien saya dalam hal jabatan dan Tupoksinya pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan, sama-sekali tidak terlibat dalam proyek optimasi rawa lebak di Desa Tewang Baringin tersebut,”ujar Werhan Asmin.
Ia pun menyatakan, pihaknya langsung menerima dengan keputusan majelis hakim tersebut.
“Jika toh nantinya JPU mengambil langkah hukum kasasi, kita pun akan siap untuk menghadapinya,”tukas Werhan yang dalam kesempatan ini didampingi Runai, SP.
Ditambahkannya, dalam putusan bebas ini majelis hakim juga telah memulihkan harkat dan martabat terdakwa. Karena itu, lanjutnya, ia mengharapkan agar seluruh masyarakat juga mengetahui bahwa semua dakwaan atau tuduhan bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana korupsi sama-sekali tidak benar dan tidak terbukti. Persidangan putusan dengan terdakwa Runai, SP di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya yang terbuka untuk umum ini, juga dihadiri oleh istri dan anak-anak terdakwa.
Saat Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH, MH membacakan amar perkara putusan, tampak istri dan anak-anak terdakwa Runai, SP mendengarkan dengan penuh haru, hingga pada saat dibacakan keputusan bebas, istri dan anak perempuan terdakwa tidak bisa menahan air mata.tanpa terasa Beberapa kali keduanya menyeka air mata dengan perasaan haru-biru mendengarkan putusan bebas majelis hakim.
Terdakwa jg berharap kedepanya utk mendapatkan pemulihan nama baik kembali,
"Karena selama ini sangat berdampak kepada kami dimasyarakat dengan tudingan yg negatif, terutama kepada mental anak saya yg masih menjalani proses pendidikannya diuniversitas,"Ungkap Runai"(red)


Berita Utama
-
Jimmy–Inri Bantah Isu Politik Uang Lewat Stiker: \'Kami Tidak Terlibat\'
Jimmy–Inri Bantah Isu Politik Uang Lewat Stiker: \'Kami Tidak Terlibat\'
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - Tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Jimmy Carter dan Inriwaty Karawaheni, secara tegas membantah tuduhan yang . . .
-
Polda Kalteng Siapkan 770 Personel untuk Amankan PSU Pilkada Barito Utara
Polda Kalteng Siapkan 770 Personel untuk Amankan PSU Pilkada Barito Utara
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyatakan kesiapan penuh dalam pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah . . .
-
Peringatan 13 Tahun LSR-LPMT Kalteng Diwarnai Hujan dan Semangat Kemanusiaan
Peringatan 13 Tahun LSR-LPMT Kalteng Diwarnai Hujan dan Semangat Kemanusiaan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Lembaga Swadaya Rakyat – Lembaga Pemerhati Masyarakat Tertindas (LSR-LPMT) Kalimantan Tengah memperingati hari jadinya yang ke-13 . . .
-
Ketua DPRD Barsel Hadiri Penutupan TMMD ke-124, Tegaskan Dukungan Legislator untuk Pembangunan Desa
Ketua DPRD Barsel Hadiri Penutupan TMMD ke-124, Tegaskan Dukungan Legislator untuk Pembangunan Desa
BARITO SELATAN, POTRETKALTENG.COM – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 resmi ditutup dalam sebuah upacara yang berlangsung meriah di halaman Kantor . . .
-
Bupati Eddy Raya Samsuri Terima LHP LKPD 2024 dengan Opini WTP dari BPK
Bupati Eddy Raya Samsuri Terima LHP LKPD 2024 dengan Opini WTP dari BPK
BARITO SELATAN, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di bidang tata kelola keuangan. Pada . . .
