- Penyerahan Piala Bergilir Gubernur Kalteng Tandai Muara Teweh Jadi Tuan Rumah FTIK XII
- LPT-IK Pusat Tegaskan FTIK XII sebagai Gerakan Budaya dan Penguatan Spiritual
- FTIK XII Simbol Keharmonisan, Diramaikan Ratusan Peserta dan Tradisi Manyipet
- Kalteng Apresiasi Penyelenggaraan FTIK XII di Barut, Jadi Benteng Pelestarian Budaya
- Bupati Shalahuddin: FTIK Momentum Penting Pelestarian Budaya Dayak Kaharingan
- Pimpinan dan Anggota DPRD Barut Hadiri Pembukaan FTIK XII, Wujud Dukungan Terhadap Pelestarian Buda
- FTIK ke-XII Resmi Dibuka di Muara Teweh, Barito Utara Jadi Pusat Pelestarian Budaya Kaharingan Kalt
- Pemandangan Umum Fraksi Jadi Pedoman, Pemerintah Barut Jamin Kebijakan Akuntabel
- Jajaran Pimpinan DPRD Lengkap Pimpin Paripurna Jawaban Pemerintah APBD 2026
- Rapat Paripurna Dihadiri Lengkap Jajaran Eksekutif: Bupati, Wabup, dan Sekda Barut
Runai, S.P Terdakwa Kasus Korupsi Optimasi Rawa Lebak di Katingan Divonis Bebas
Penulis : David

Potretkalteng.com - Katingan - Kasus tindak pidana korupsi optimasi rawa lebak di Desa Tewang Baringin Desa Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan yang di adillan di PN Tipidkor Palangkaraya akhirnya memasuki putusan. Majelis Hakim menilai dakwaan primer dan subsider JPU tidak terpenuhi Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palangka Raya memutuskan, Runai, SP
“Oleh kerena dakwaan primer dan subsider tidak terpenuhi, majelis hakim memutuskan terdakwa Runai, SP bebas dari segela dakwaan,”kata Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH MH saat membacakan amar putusan, Kamis (21/4/2022).
Majelis hakim juga memulihkan Runai, SP dalam harkat dan martabatnya, dam memerintah seluruh barang bukti tetap terlapir pada perkara, dan membebankan seluruh biaya perkarara kepada Negara.
Baca Lainnya :
- Dalam Rangka Gelar Operasi Ketupat Tahun 2022, Polres Kapuas Gelar Pasukan0
- Diskominfo Kapuas Semarakan Ramadhan 1443 H.0
- Plt. Ketua MPW Pemuda Pancasila Hadiri Komunikasi Sosial Korem Panjung Panjung0
- Ditpolairud Lakukan Pencegahan Narkoba Lewat Jalur Air0
- Kapolri Tinjau Pelaksanaan 1 Juta Vaksinasi Booster0

Runai SP yang juga mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam dana bantuan pemerintah tersebut yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018. Dengan kerugian negara senilai Rp 781.700.000 (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Tim JPU dari Kejari Kasongan mendakwa Runai, SP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
Usai persidangan, Ketua Tim JPU dari Kejari Kasongan yang juga Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem belum bersedia memberikan komentar “Nanti pimpinan saja yang memberikan penjelasannya, lagian masih ada waktu satu minggu bagi kita untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,”ujar Erfandy di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya saat dibincangi wartawan.
Di tempat sama, Werhan Asmin, SH, MH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Runai, SP mengatakan, pihaknya menilai keputusan majelis hakim benar-benar telah memberikan keadilan kepada terdakwa.
“Karena dalam perkara ini, sebenarnya klien saya dalam hal jabatan dan Tupoksinya pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan, sama-sekali tidak terlibat dalam proyek optimasi rawa lebak di Desa Tewang Baringin tersebut,”ujar Werhan Asmin.
Ia pun menyatakan, pihaknya langsung menerima dengan keputusan majelis hakim tersebut.
“Jika toh nantinya JPU mengambil langkah hukum kasasi, kita pun akan siap untuk menghadapinya,”tukas Werhan yang dalam kesempatan ini didampingi Runai, SP.
Ditambahkannya, dalam putusan bebas ini majelis hakim juga telah memulihkan harkat dan martabat terdakwa. Karena itu, lanjutnya, ia mengharapkan agar seluruh masyarakat juga mengetahui bahwa semua dakwaan atau tuduhan bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana korupsi sama-sekali tidak benar dan tidak terbukti. Persidangan putusan dengan terdakwa Runai, SP di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya yang terbuka untuk umum ini, juga dihadiri oleh istri dan anak-anak terdakwa.
Saat Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH, MH membacakan amar perkara putusan, tampak istri dan anak-anak terdakwa Runai, SP mendengarkan dengan penuh haru, hingga pada saat dibacakan keputusan bebas, istri dan anak perempuan terdakwa tidak bisa menahan air mata.tanpa terasa Beberapa kali keduanya menyeka air mata dengan perasaan haru-biru mendengarkan putusan bebas majelis hakim.
Terdakwa jg berharap kedepanya utk mendapatkan pemulihan nama baik kembali,
"Karena selama ini sangat berdampak kepada kami dimasyarakat dengan tudingan yg negatif, terutama kepada mental anak saya yg masih menjalani proses pendidikannya diuniversitas,"Ungkap Runai"(red)
Berita Utama
-
Hj Nety Herawati Dorong ASN Terus Tingkatkan Pelayanan di Hari Korpri 2025
Hj Nety Herawati Dorong ASN Terus Tingkatkan Pelayanan di Hari Korpri 2025
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara yang juga Ketua Partai NasDem Barito Utara, Hj Nety Herawati, menyampaikan ucapan selamat kepada . . .
-
CV Nansel Bagikan Berkat Natal untuk Gereja-Gereja di Desa Sikui, Desa Hajak, dan Sekitarnya
CV Nansel Bagikan Berkat Natal untuk Gereja-Gereja di Desa Sikui, Desa Hajak, dan Sekitarnya
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - Menjelang perayaan Natal 2025, CV Nansel kembali menunjukkan kepedulian sosialnya melalui kegiatan berbagi berkat kepada sejumlah gereja . . .
-
Bupati HM Wiyatno Kukuhkan Komunitas ASN Anti Narkoba dan Deklarasi \"Kapuas Bersinar\"
Bupati HM Wiyatno Kukuhkan Komunitas ASN Anti Narkoba dan Deklarasi \"Kapuas Bersinar\"
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan menggelar pengukuhan Komunitas ASN Anti Narkoba . . .
-
Bupati Kapuas HM Wiyatno Terima Hibah Tanah dari Bea Cukai, Akan Dijadikan Mushola Umum
Bupati Kapuas HM Wiyatno Terima Hibah Tanah dari Bea Cukai, Akan Dijadikan Mushola Umum
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Bupati Kapuas, HM Wiyatno, didampingi Wakil Bupati Dodo, secara resmi menerima penyerahan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah . . .
-
Alokasi Belanja Daerah Kapuas 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati HM Wiyatno Harapkan Dampak Nyata Ke
Alokasi Belanja Daerah Kapuas 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati HM Wiyatno Harapkan Dampak Nyata Ke
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas mengalokasikan total belanja daerah Tahun Anggaran 2026 mencapai angka Rp2,574 triliun lebih. Angka . . .

















