- RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
- Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
- KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
- Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
- Momentum Tahun Baru Islam 1448 H, Ketua MPC Pemuda Pancasila Palangka Raya Ajak Masyarakat Perkuat S
- Tahun Baru Islam 1448 H, Ketua NasDem Barito Utara Hj. Nety Herawati Ajak Warga Berhijrah Menuju Keb
- Dinas PUPR Kalteng Kebut Perbaikan Jalan Palangka Raya–Kuala Kurun Demi Kenyamanan Warga
- Gubernur Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional di Manokwari
- Wagub Kalteng Buka Musda VIII AMPI, Dorong Pemuda Jadi Motor Perubahan dan Pembangunan Daerah
- Wabup Kapuas Pantau Harga Sembako di Pasar Blok R, Daya Beli Masyarakat Dinilai Masih Stabil
Residivis Pengedar Narkoba Bersenjata Ditangkap Warga, Polres Barsel Lakukan Penahanan

Keterangan Gambar : Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., bersama jajaran mengungkap kasus narkotika di Mapolres Barsel, Kamis (18/9/2025).
Baca Lainnya :
- Diterpa Hujan Deras, Peserta Karnaval FDD 2025 Tetap Tampil Memukau dan Penuh Semangat0
- Damkar Barsel Bergerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang yang Timbun Jalan Mabuan–Buntok0
- DPRD Kapuas Dukung Peningkatan Akses Jalan Bataguh-Tamban Catur untuk Dorong Ekonomi Lokal0
- Safari Natal Kapuas 2025: Panitia dan OPD Diminta Tuntaskan Persiapan Teknis dan Dukung Kunjungan Pj0
- Pemkab Kapuas Gelar Rapat Finalisasi, Pastikan Safari Natal 2025 Sukses Wujudkan Sukacita dan Persat0
POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Seorang pria berinisial AR, warga Pendang, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali ditangkap. Pelaku diamankan oleh warga di Km. 20 Dusun Bambure Raya, Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Rabu (17/9/2025), setelah sempat mengancam menggunakan pistol airsoft gun.
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Barsel, Kamis (18/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus serupa.
“Pelaku ini merupakan residivis yang berulang kali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.
Penangkapan bermula dari laporan warga kepada Kepala Dusun Bambure Raya, Darwiso, yang mencurigai keberadaan seseorang di rumah milik HJ. Setelah didatangi dan pintu rumah diketuk tanpa jawaban, warga memutuskan mendobrak pintu dan mendapati pelaku bersembunyi di kolong rumah.
Saat hendak diamankan, pelaku mengancam warga dengan menodongkan airsoft gun jenis Glock 19 replika Austria, lalu berusaha melarikan diri. Dalam pelarian itu, pelaku sempat melepaskan beberapa tembakan ke arah warga — satu di antaranya mengenai dada, namun tidak menimbulkan luka serius. Setelah aksi kejar-kejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga di dekat sebuah gereja dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 2,48 gram yang disimpan di saku celana pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
• 1 pucuk airsoft gun replika Glock 19 Austria
• 1 unit handphone Samsung Galaxy A04e warna merah muda
• 2 pack plastik klip bening
• 1 alat hisap sabu
• 1 celana pendek warna hitam dan 1 lembar tisu putih
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Jecson mengapresiasi tindakan cepat warga yang berhasil mengamankan pelaku.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian. Ke depan, warga yang berperan dalam penangkapan ini akan kami berikan penghargaan,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Barito Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk rekonstruksi kejadian dan uji laboratorium narkotika.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat,” tambah Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(KY)
Berita Utama
-
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar Zoominar Civil Society and Democracy (CSD) bertajuk “Relasi Kebebasan . . .
-
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sikap tegas menolak kelanjutan . . .
-
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Perkumpulan Pemuda Nusantara melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka . . .
-
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diprakarsai oleh Persatuan Wartawan Barito Utara . . .
-
Tim Pendukung Prof Uras Tantulo Pertanyakan Hasil Verifikasi Bakal Calon Rektor UPR, Siapkan Langkah
Tim Pendukung Prof Uras Tantulo Pertanyakan Hasil Verifikasi Bakal Calon Rektor UPR, Siapkan Langkah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Tim Pendukung Prof. Dr. Ir. Uras Tantulo, M.Sc. menggelar konferensi pers terkait proses verifikasi bakal calon Rektor Universitas . . .

















