Residivis Pengedar Narkoba Bersenjata Ditangkap Warga, Polres Barsel Lakukan Penahanan

Potret kalteng 18 Sep 2025, 16:39:20 WIB Barito Selatan
Residivis Pengedar Narkoba Bersenjata Ditangkap Warga, Polres Barsel Lakukan Penahanan

Keterangan Gambar : Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., bersama jajaran mengungkap kasus narkotika di Mapolres Barsel, Kamis (18/9/2025).





Baca Lainnya :

POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Seorang pria berinisial AR, warga Pendang, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali ditangkap. Pelaku diamankan oleh warga di Km. 20 Dusun Bambure Raya, Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Rabu (17/9/2025), setelah sempat mengancam menggunakan pistol airsoft gun.


Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Barsel, Kamis (18/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus serupa.


“Pelaku ini merupakan residivis yang berulang kali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.


Penangkapan bermula dari laporan warga kepada Kepala Dusun Bambure Raya, Darwiso, yang mencurigai keberadaan seseorang di rumah milik HJ. Setelah didatangi dan pintu rumah diketuk tanpa jawaban, warga memutuskan mendobrak pintu dan mendapati pelaku bersembunyi di kolong rumah.


Saat hendak diamankan, pelaku mengancam warga dengan menodongkan airsoft gun jenis Glock 19 replika Austria, lalu berusaha melarikan diri. Dalam pelarian itu, pelaku sempat melepaskan beberapa tembakan ke arah warga — satu di antaranya mengenai dada, namun tidak menimbulkan luka serius. Setelah aksi kejar-kejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga di dekat sebuah gereja dan diserahkan ke pihak kepolisian.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 2,48 gram yang disimpan di saku celana pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

1 pucuk airsoft gun replika Glock 19 Austria

1 unit handphone Samsung Galaxy A04e warna merah muda

2 pack plastik klip bening

1 alat hisap sabu

1 celana pendek warna hitam dan 1 lembar tisu putih


Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Jecson mengapresiasi tindakan cepat warga yang berhasil mengamankan pelaku.


“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian. Ke depan, warga yang berperan dalam penangkapan ini akan kami berikan penghargaan,” ujarnya.


Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Barito Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk rekonstruksi kejadian dan uji laboratorium narkotika.


“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat,” tambah Kapolres.


Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(KY)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment