- DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
- Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
- Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
- Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
- Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
- Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
- DPD LSr LPMT Kapuas Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Budi Sejahtera, Wujud kepedulian untk an
Pelaku Pengeroyokan di Katingan Dituntut Ringan, Keluarga Korban: Mohon Pertimbangan Hakim

Keterangan Gambar : Foto bersama
KATINGAN, POTRETKALTENG.COM – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ujang T. Diwung di Kabupaten Katingan yang digelar pada Rabu (18/6/2025), menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Didampingi oleh Tim TBBR Katingan, keluarga korban menyatakan protes keras terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai terlalu ringan.
Baca Lainnya :
- Inilah Salah Satu Unit Di Polresta Palangka Raya Yang Jadi Ujung Tombak Pengungkapan Kasus Kriminal0
- Gubernur Kalteng Apresiasi Sinergi BPK dengan Pemda Daerah0
- Pemkab Kapuas Gelar Rapat Koordinasi Pendapatan dan Investasi: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanju0
- Musrenbang RPJMD Kapuas 2025–2029: Sinergi Menuju \'Kapuas Bersinar\'0
- MAN Barito Utara Didorong Terus Berinovasi dalam Dunia Pendidikan0
Dalam sidang tersebut, jaksa hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan. Tuntutan ini dianggap sangat jauh dari rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan dampak berat yang dialami korban.
Endas, S.H., kuasa hukum korban yang mewakili keluarga, menyampaikan keberatannya secara tegas. Ia menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keseriusan penegakan hukum atas tindak pidana yang menyebabkan trauma mendalam dan cacat fisik pada korban.
"Kami keberatan karena jaksa hanya menggunakan tuntutan minimum, padahal seharusnya bisa menuntut dengan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam hukum pidana," ujarnya.
Menurut Endas, korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma mental yang masih terus dirasakan hingga saat ini. Bahkan, Ujang mengalami gangguan pendengaran serius dan masih dalam proses perawatan intensif.
"Kami berharap hakim mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap korban. Ini bukan sekadar luka ringan, tapi sudah menyebabkan gangguan kesehatan permanen," tegasnya.
Endas juga menekankan bahwa vonis yang dijatuhkan nantinya harus mampu memberikan rasa keadilan dan efek jera bagi pelaku, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kami tidak ingin ada keluarga lain yang mengalami penderitaan seperti yang dialami oleh keluarga Ujang. Proses hukum harus menjadi perlindungan nyata bagi masyarakat," tuturnya.
Melalui pernyataan ini, pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum bisa lebih tegas dalam menangani kasus kekerasan. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
RH
Berita Utama
-
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan kenyamanan tempat ibadah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) . . .
-
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau memperkuat sinergi pengelolaan kawasan hutan . . .
-
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jajaran Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di kawasan Jalan . . .
-
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memastikan pemenuhan hak serta . . .
-
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
LAMANDAU, POTRETKALTENG.COM - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lamandau secara resmi mendirikan Front Siswa Marhaenis GMNI . . .

















