Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan AGI-Saja, Pemungutan Suara Ulang Akan Digelar di Barito Utara

potret kalteng 24 Feb 2025, 12:35:24 WIB Barito Utara
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan AGI-Saja, Pemungutan Suara Ulang Akan Digelar di Barito Utara

Keterangan Gambar : Pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya


JAKARTA, POTRETKALTENG.COM -  Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-Sastra), terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara. 


Dalam putusannya, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara mengenai penetapan perolehan suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Baca Lainnya :


Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kedua TPS tersebut. PSU ini akan melibatkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang tercatat dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.


Keputusan tersebut diambil setelah MK memeriksa bukti-bukti yang diajukan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi serta ahli yang dihadirkan dalam persidangan. 


Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa pelaksanaan PSU merupakan langkah penting untuk menjaga keadilan dan integritas dalam proses demokrasi di Kabupaten Barito Utara.


"Dengan adanya keputusan ini, diharapkan agar proses Pilkada di Barito Utara dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia"tutupnya.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment