KORUPSI DANA DESA YANG DI LAKUKAN OLEH KADES DESA LOBU RAMPAH
Oleh : Mandala Jaya SImanungkalit. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

potret kalteng 13 Des 2022, 20:17:57 WIB Opini
KORUPSI DANA DESA YANG DI LAKUKAN OLEH KADES DESA LOBU RAMPAH

Keterangan Gambar : Mandala Jaya Simanungkalit


Potretkalteng.com - Opini - Korupsi adalah penyalah gunaan jabatan, suatu perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk mendapatkan sebuah keuntungan untuk memperkaya diri sendiri, dan Setiap tanggal 9 Desember di peringati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia (HAK). 

Peringatan tersebut di adakan supaya dapat meningkatkan kesadaran tentang korupsi dan peran konvensi dalam memerangi dan mencegahnya.

Korupsi di Indonesia sangat merajalela tidak hanya di lakukan oleh kalangan peninggi pemerintah saja bahkan kalangan pemerintah bawah pun melakuan korupsi. Di Indonesia terdapat beberapa kasus korupsi salah satunya adalah korupsi Dana Desa yang di lakukan Kades Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatra Utara.

Baca Lainnya :

Korupsi yang di lakukan oleh Kades Lobu Rampah Kamaluddin Hasiban atau KH korupsi yang di lakukan ini merupakan penyalah gunaan Dana Desa untuk Pembangunan, Pembinaan, Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

Kepala Desa tidak melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lobu Rampah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Lobu Rampah No. 3 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lobu Rampah TA. 2017 dengan tidak merealisasikan seluruh anggaran Belanja dan tidak melaksanakan Pembangunan Infrastruktur sesuai dengan Volume yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.371.087.059.-, (tiga ratus tujuh puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu lima puluh sembilan rupiah) serta menyetorkan Pajak yang dipotong sebesar Rp.26.960.359.- (dua puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah). 

Dalam kasus Kamaluddin ini Negara mengalami kerugian uang Negara Sebesar Rp.399.019.885.- (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan jutasembilan belas ribu delan ratus delapan puluh lima rupiah).

Adapun beberpa Barang Bukti yang di temukan berupa a. 1 Eksamplar APBDesa Lobu Rampah TA. 2017; b. 8 lembar surat perintah membayar; c. 8 lembar surat perintah pencairan dana; d. 1 lembar surat pernyataan tersangka Kamaliddin Hasibuan. 

Atas perbuatan yang di lakukan oleh kades Desa Labu Rampah, Kamaluddin Hasiban selaku tersangka penyelewangan dana desa. Dari Tim Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, dengan sangkaan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)


KI







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment