- Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
- Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
- Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
Ketua Fordayak Soroti Vonis Bebas Putusan Terdakwa Pemilik 2 Ons Sabu
Oleh : Tim redaksi

Keterangan Gambar : Bambang Irawan Ketua Fordayak
Potretkalteng.com - Palangkaraya - Pasca putusan Salihin Alias Saleh yang dinyatakan Bebas oleh Pengdailan Negeri Palangkaraya dari jerat hukum sebagai terdakwa narkoba, memunculkan pertanyaan besar masyarakat di Kalteng.
Ormas Fordayak yang selama ini lantang bersuara membela ketidakadilan yang terjadi pada masyarakat di Kalteng pun turut menyoroti putusan yang diberikan oleh Majelis PN Palangkaraya.
Ketua Fordayak Bambang Irawan langsung angkat bicara perihal dibebaskan Saleh oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya pada Selasa malam 24 Mei 2022.
Baca Lainnya :
- Dandim Muara Teweh Gelar Silaturahmi Dengan Klub Sepeda Motor Kabupaten Barito Utara Dan Murung Raya0
- Ditlantas Polda Kalteng Tilang 37 Pengendara0
- Nuryakin: Gubernur dan Wagub Kalteng Ucapkan Terimakasih Atas Suksesnya Perayaan Hari Jadi Kalteng0
- HIPMI Kota Palangkaraya Jalin Kerjasama Dengan Primaya Hospital Betang Pambelum0
- Selama Tahun 2022, Polri Ungkap 230 Kasus dan Amankan 335 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi0
Bambang Irawan mengaku kaget dengan keputusan hakim yang membebaskan Saleh entah apapun yang menjadi dasar pertimbangan oleh Majelis yang mengadili Perkara tersebut.
“ Saya kaget ketika membaca berita kalau Saleh yang didakwa terkait dengan barang bukti 2 Ons sabu sabu telah dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya.” ujar Bambang. Seraya heran dengan keputusan bebas tersebut
“Ini adalah kasus Narkoba yang kita tahu adalah musuh bangsa dan barang buktinya seberat 200 gram. Saya prihatin serta mempertanyakan intregritas hakim yang membebaskan saleh,” kata Bambang dengan tegas.
Bambang juga menambahkan, Fordayak sangat memusuhi narkoba dan sangat mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba
“Tapi kalau ada terdakwa narkoba yang dibebaskan, Fordayak mempertanyakan keseriusan dan tanggung jawab hakim untuk bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya laten narkoba,” pungkas Bambang. (Red)
Berita Utama
-
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seorang narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi yang tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Palangka Raya . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang diduga dilakukan oleh komplotan . . .
-
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Selat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan . . .
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .

















