- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Ketua Fordayak Soroti Vonis Bebas Putusan Terdakwa Pemilik 2 Ons Sabu
Oleh : Tim redaksi

Keterangan Gambar : Bambang Irawan Ketua Fordayak
Potretkalteng.com - Palangkaraya - Pasca putusan Salihin Alias Saleh yang dinyatakan Bebas oleh Pengdailan Negeri Palangkaraya dari jerat hukum sebagai terdakwa narkoba, memunculkan pertanyaan besar masyarakat di Kalteng.
Ormas Fordayak yang selama ini lantang bersuara membela ketidakadilan yang terjadi pada masyarakat di Kalteng pun turut menyoroti putusan yang diberikan oleh Majelis PN Palangkaraya.
Ketua Fordayak Bambang Irawan langsung angkat bicara perihal dibebaskan Saleh oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya pada Selasa malam 24 Mei 2022.
Baca Lainnya :
- Dandim Muara Teweh Gelar Silaturahmi Dengan Klub Sepeda Motor Kabupaten Barito Utara Dan Murung Raya0
- Ditlantas Polda Kalteng Tilang 37 Pengendara0
- Nuryakin: Gubernur dan Wagub Kalteng Ucapkan Terimakasih Atas Suksesnya Perayaan Hari Jadi Kalteng0
- HIPMI Kota Palangkaraya Jalin Kerjasama Dengan Primaya Hospital Betang Pambelum0
- Selama Tahun 2022, Polri Ungkap 230 Kasus dan Amankan 335 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi0
Bambang Irawan mengaku kaget dengan keputusan hakim yang membebaskan Saleh entah apapun yang menjadi dasar pertimbangan oleh Majelis yang mengadili Perkara tersebut.
“ Saya kaget ketika membaca berita kalau Saleh yang didakwa terkait dengan barang bukti 2 Ons sabu sabu telah dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya.” ujar Bambang. Seraya heran dengan keputusan bebas tersebut
“Ini adalah kasus Narkoba yang kita tahu adalah musuh bangsa dan barang buktinya seberat 200 gram. Saya prihatin serta mempertanyakan intregritas hakim yang membebaskan saleh,” kata Bambang dengan tegas.
Bambang juga menambahkan, Fordayak sangat memusuhi narkoba dan sangat mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba
“Tapi kalau ada terdakwa narkoba yang dibebaskan, Fordayak mempertanyakan keseriusan dan tanggung jawab hakim untuk bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya laten narkoba,” pungkas Bambang. (Red)
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















