Ketua Fordayak Soroti Vonis Bebas Putusan Terdakwa Pemilik 2 Ons Sabu
Oleh : Tim redaksi

Potret Kalteng 25 Mei 2022, 18:57:23 WIB Daerah
Ketua Fordayak Soroti Vonis Bebas Putusan Terdakwa Pemilik 2 Ons Sabu

Keterangan Gambar : Bambang Irawan Ketua Fordayak


Potretkalteng.com - Palangkaraya - Pasca putusan Salihin Alias Saleh yang dinyatakan Bebas oleh Pengdailan Negeri Palangkaraya dari jerat hukum sebagai terdakwa narkoba, memunculkan pertanyaan besar masyarakat di Kalteng.

Ormas Fordayak yang selama ini lantang bersuara membela ketidakadilan yang terjadi pada masyarakat di Kalteng pun turut menyoroti putusan yang diberikan oleh Majelis PN Palangkaraya.

Ketua Fordayak Bambang Irawan langsung angkat bicara perihal dibebaskan Saleh oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya pada Selasa malam 24 Mei 2022.

Baca Lainnya :

Bambang Irawan mengaku kaget dengan keputusan hakim yang membebaskan Saleh entah apapun yang menjadi dasar pertimbangan oleh Majelis yang mengadili Perkara tersebut.

“ Saya kaget ketika membaca berita kalau Saleh yang didakwa terkait dengan barang bukti 2 Ons sabu sabu telah dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya.” ujar Bambang. Seraya heran dengan keputusan bebas tersebut

“Ini adalah kasus Narkoba yang kita tahu adalah musuh bangsa dan barang buktinya seberat 200 gram. Saya prihatin serta mempertanyakan intregritas hakim yang membebaskan saleh,” kata Bambang dengan tegas.

Bambang juga menambahkan, Fordayak sangat memusuhi narkoba dan sangat mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba

“Tapi kalau ada terdakwa narkoba yang dibebaskan, Fordayak mempertanyakan keseriusan dan tanggung jawab hakim untuk bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya laten narkoba,” pungkas Bambang. (Red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment