- Penyerahan Piala Bergilir Gubernur Kalteng Tandai Muara Teweh Jadi Tuan Rumah FTIK XII
- LPT-IK Pusat Tegaskan FTIK XII sebagai Gerakan Budaya dan Penguatan Spiritual
- FTIK XII Simbol Keharmonisan, Diramaikan Ratusan Peserta dan Tradisi Manyipet
- Kalteng Apresiasi Penyelenggaraan FTIK XII di Barut, Jadi Benteng Pelestarian Budaya
- Bupati Shalahuddin: FTIK Momentum Penting Pelestarian Budaya Dayak Kaharingan
- Pimpinan dan Anggota DPRD Barut Hadiri Pembukaan FTIK XII, Wujud Dukungan Terhadap Pelestarian Buda
- FTIK ke-XII Resmi Dibuka di Muara Teweh, Barito Utara Jadi Pusat Pelestarian Budaya Kaharingan Kalt
- Pemandangan Umum Fraksi Jadi Pedoman, Pemerintah Barut Jamin Kebijakan Akuntabel
- Jajaran Pimpinan DPRD Lengkap Pimpin Paripurna Jawaban Pemerintah APBD 2026
- Rapat Paripurna Dihadiri Lengkap Jajaran Eksekutif: Bupati, Wabup, dan Sekda Barut
ISU MENGENAI PRESIDEN 3 PERIODE JIKA TEREALISASIKAN MAKA DAPAT MENCEDERAI CITA CITA REFORMASI
Penulis : Rizal Nurdin (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya)

Isu
mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode sudah lama dibicarakan di
Indonesia, dalam penelitian politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI) menyatakan, isu mengenai periodeisasi masa jabatan presiden sudah ada
sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai dengan era Presiden
Jokowi Dodo.
Dengan
adanya isu mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode banyak memicu polemik di masyarakat.
Menyikapi isu tersebut Presiden Jokowi Dodo
telah menolak masa jabatan presiden menjadi 3 periode, namun sebenarnya
jika memang terjadi perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode apakah
hal tersebut dapat mencederai cita cita reformasi?.
Untuk
menjawab pertanyaan diatas perlu diketahui dalam amanat UUD 1945 pada pasal 7
menyatakan "Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali",
dengan demikian pasal tersebut dapat dimaknai bahwa jabatan presiden yang telah
disepakati pada amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 yang mana masa jabatan
presiden maksimal dua kali masa jabatan.
Baca Lainnya :
- Apotek Kota Jakarta Pusat Wa 082221005617 Jual Obat Aborsi Cytotec Di Jakarta Pusat0
- Satresnarkoba Polres Gunung Mas Kembali Amankan Pelaku Pemilik 12,2gram Sabu 0
- Jelang Ramadhan, Kapolda Bersama Wagub Kalteng Cek Ketersediaan Kebutuhan Pokok Pasar dan Gudang Bul0
- Obat Aborsi Lampung 082221005617 Jual Obat Aborsi Cytotec Di Lampung0
- Obat Aborsi Gorontalo Wa 082221005617 Jual Cytotec Obat Aborsi 100% Asli0
Dalam
sebuah teori konstitusi dikenal dengan tiga konsep pembatasan masa jabatan
presiden ketiga konsep tersebut antara lain :
« Tidak
ada masa jabatan kedua (no re-election)
« Tidak
boleh ada masa jabatan yang berlanjut (no immediate re-election)
« Maksimal
dua kali masa jabatan (only one re-election)
Pada
saat ini konstitusi negara kita yaitu UUD 1945 telah mengadopsi konsep maksimal
dua kali masa jabatan (only one re-election), yakni masa jabatan Presiden satu
periode dan dapat dipilih kembali satu kali lagi. Jika isu mengenai masa
jabatan presiden menjadi 3 periode benar-benar dilaksanakan hal tersebut
mungkin bisa dikatakan tidak ideal, karena menurut hemat penulis jika suatu
kekuasaan terlalu lama berada pada seseorang hal tersebut dapat menghambat
regenarasi kepemimpinan nasional dan juga untuk menghindari tergelincirnya pada
jurang Oligarki.
Dengan
demikian menurut assesment penulis isu mengenai masa jabatan presiden 3 periode
bisa dikatakan mencederai cita-cita reformasi yang telah di desain sebagai
manifesto oleh para pemuda-pemuda pada saat itu yang telah berjuang sehingga
mencapai keberhasilan yang dikenal sebagai reformasi konstitusional dengan
harapan terjadinya sirkulasi elit secara teratur dan tertib sehingga diharapkan
memberikan kesegaran terhadap proses demokrasi yang terjadi di Indonesia dengan
terbentuknya good governance.
Dengan
adanya isu pemanjangan periodeisasi presiden maka akan terjadi yang dinamakan
konstipasi (sembelit), sembelit yang dimaksud dikatakan sebagai tidak lancarnya
sirkulasi elit. Yang berkemungkinan besar bisa terjadinya abuse of power
(kesewenang-wenangan) yang terjadi. Terkait isu masa jabatan presiden 3
periodeisasi yang ramai dibicarakan di Indonesia terkesan sudah diperjual
belikan dan menjadi komuditas politik oleh elit-elit yang berkuasa pada era
sekarang.
Sebagai
penutup terkait isu masa jabatan presiden menjadi 3 periode maka diperlukan adanya penguatan akan sistem Check and Balance, yang mana sistem tersebut
diharapkan mampu terealisasikan dengan baik sehingga menjadi negara yang ideal
dengan sistem konstitusi yang jelas. Pentingnya pengawasan dan keseimbanagan
oleh rakyat terhadap isu masa jabatan presiden menjadi 3 periode agar kekuasaan
tidak disewenang-wenangkan baik oleh oknum, konstitusi, maupun instansi, hingga
tatanan konstitusi. Pentingnya kedaulatan rakyat untuk dapat saling mengontrol
dan mengawasi bahkan saling mengisi untuk menjalankan negara yang ideal.
Berita Utama
-
Hj Nety Herawati Dorong ASN Terus Tingkatkan Pelayanan di Hari Korpri 2025
Hj Nety Herawati Dorong ASN Terus Tingkatkan Pelayanan di Hari Korpri 2025
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara yang juga Ketua Partai NasDem Barito Utara, Hj Nety Herawati, menyampaikan ucapan selamat kepada . . .
-
CV Nansel Bagikan Berkat Natal untuk Gereja-Gereja di Desa Sikui, Desa Hajak, dan Sekitarnya
CV Nansel Bagikan Berkat Natal untuk Gereja-Gereja di Desa Sikui, Desa Hajak, dan Sekitarnya
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - Menjelang perayaan Natal 2025, CV Nansel kembali menunjukkan kepedulian sosialnya melalui kegiatan berbagi berkat kepada sejumlah gereja . . .
-
Bupati HM Wiyatno Kukuhkan Komunitas ASN Anti Narkoba dan Deklarasi \"Kapuas Bersinar\"
Bupati HM Wiyatno Kukuhkan Komunitas ASN Anti Narkoba dan Deklarasi \"Kapuas Bersinar\"
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan menggelar pengukuhan Komunitas ASN Anti Narkoba . . .
-
Bupati Kapuas HM Wiyatno Terima Hibah Tanah dari Bea Cukai, Akan Dijadikan Mushola Umum
Bupati Kapuas HM Wiyatno Terima Hibah Tanah dari Bea Cukai, Akan Dijadikan Mushola Umum
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Bupati Kapuas, HM Wiyatno, didampingi Wakil Bupati Dodo, secara resmi menerima penyerahan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah . . .
-
Alokasi Belanja Daerah Kapuas 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati HM Wiyatno Harapkan Dampak Nyata Ke
Alokasi Belanja Daerah Kapuas 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati HM Wiyatno Harapkan Dampak Nyata Ke
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas mengalokasikan total belanja daerah Tahun Anggaran 2026 mencapai angka Rp2,574 triliun lebih. Angka . . .

















