- Koramil 1001-02 Paringin Mulai Budidaya Ayam Petelur untuk Ketahanan Pangan Internal
- Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan Pinjamkan Laptop untuk Tenaga Pendidik
- Desa Suryatama Siap Jadi Destinasi Wisata Percontohan di Balangan
- Polres Balangan Gelar Operasi Keselamatan Intan 2025 untuk Tekan Angka Kecelakaan
- Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Luncurkan Pencanangan Zona Integritas
- Halida Noviasari Serap Aspirasi Warga Desa Merias Terkait Penanganan Banjir dan Infrastruktur
- Pemkab Balangan Gelar Orientasi dan Pembinaan untuk 107 Kader IMP
- Prioritaskan Infrastruktur, Musrenbang Kecamatan Halong Susun RKPD 2026
- Dislutkan Kalteng Sukses Raih Harapan III dalam Lomba Mobil Hias Pawai Takbir 1446 H
- Gubernur Kalteng Hadiri Open House Ketua DPRD dalam Perayaan Hari Raya Nyepi
ISU MENGENAI PRESIDEN 3 PERIODE JIKA TEREALISASIKAN MAKA DAPAT MENCEDERAI CITA CITA REFORMASI
Penulis : Rizal Nurdin (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya)

Isu
mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode sudah lama dibicarakan di
Indonesia, dalam penelitian politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI) menyatakan, isu mengenai periodeisasi masa jabatan presiden sudah ada
sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai dengan era Presiden
Jokowi Dodo.
Dengan
adanya isu mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode banyak memicu polemik di masyarakat.
Menyikapi isu tersebut Presiden Jokowi Dodo
telah menolak masa jabatan presiden menjadi 3 periode, namun sebenarnya
jika memang terjadi perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode apakah
hal tersebut dapat mencederai cita cita reformasi?.
Untuk
menjawab pertanyaan diatas perlu diketahui dalam amanat UUD 1945 pada pasal 7
menyatakan "Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali",
dengan demikian pasal tersebut dapat dimaknai bahwa jabatan presiden yang telah
disepakati pada amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 yang mana masa jabatan
presiden maksimal dua kali masa jabatan.
Baca Lainnya :
- P4B Sambut Kedatangan Wagub Dan Kapolda Kalteng Dipasar Besar0
- Satresnarkoba Polres Gunung Mas Kembali Amankan Pelaku Pemilik 12,2gram Sabu 0
- Jelang Ramadhan, Kapolda Bersama Wagub Kalteng Cek Ketersediaan Kebutuhan Pokok Pasar dan Gudang Bul0
- Momentum Investasi Cantik di Kota Cantik , McDonalds Buka Cabang Pertama di Kota Palangka Raya0
- Plt. Kadis Kominfo Kalteng Lakukan Pembinaan Peningkatan PPID, KIM dan Pranata Humas di Lamandau0
Dalam
sebuah teori konstitusi dikenal dengan tiga konsep pembatasan masa jabatan
presiden ketiga konsep tersebut antara lain :
« Tidak
ada masa jabatan kedua (no re-election)
« Tidak
boleh ada masa jabatan yang berlanjut (no immediate re-election)
« Maksimal
dua kali masa jabatan (only one re-election)
Pada
saat ini konstitusi negara kita yaitu UUD 1945 telah mengadopsi konsep maksimal
dua kali masa jabatan (only one re-election), yakni masa jabatan Presiden satu
periode dan dapat dipilih kembali satu kali lagi. Jika isu mengenai masa
jabatan presiden menjadi 3 periode benar-benar dilaksanakan hal tersebut
mungkin bisa dikatakan tidak ideal, karena menurut hemat penulis jika suatu
kekuasaan terlalu lama berada pada seseorang hal tersebut dapat menghambat
regenarasi kepemimpinan nasional dan juga untuk menghindari tergelincirnya pada
jurang Oligarki.
Dengan
demikian menurut assesment penulis isu mengenai masa jabatan presiden 3 periode
bisa dikatakan mencederai cita-cita reformasi yang telah di desain sebagai
manifesto oleh para pemuda-pemuda pada saat itu yang telah berjuang sehingga
mencapai keberhasilan yang dikenal sebagai reformasi konstitusional dengan
harapan terjadinya sirkulasi elit secara teratur dan tertib sehingga diharapkan
memberikan kesegaran terhadap proses demokrasi yang terjadi di Indonesia dengan
terbentuknya good governance.
Dengan
adanya isu pemanjangan periodeisasi presiden maka akan terjadi yang dinamakan
konstipasi (sembelit), sembelit yang dimaksud dikatakan sebagai tidak lancarnya
sirkulasi elit. Yang berkemungkinan besar bisa terjadinya abuse of power
(kesewenang-wenangan) yang terjadi. Terkait isu masa jabatan presiden 3
periodeisasi yang ramai dibicarakan di Indonesia terkesan sudah diperjual
belikan dan menjadi komuditas politik oleh elit-elit yang berkuasa pada era
sekarang.
Sebagai
penutup terkait isu masa jabatan presiden menjadi 3 periode maka diperlukan adanya penguatan akan sistem Check and Balance, yang mana sistem tersebut
diharapkan mampu terealisasikan dengan baik sehingga menjadi negara yang ideal
dengan sistem konstitusi yang jelas. Pentingnya pengawasan dan keseimbanagan
oleh rakyat terhadap isu masa jabatan presiden menjadi 3 periode agar kekuasaan
tidak disewenang-wenangkan baik oleh oknum, konstitusi, maupun instansi, hingga
tatanan konstitusi. Pentingnya kedaulatan rakyat untuk dapat saling mengontrol
dan mengawasi bahkan saling mengisi untuk menjalankan negara yang ideal.


Berita Utama
-
Gubernur Kalteng Hadiri Open House Ketua DPRD dalam Perayaan Hari Raya Nyepi
Gubernur Kalteng Hadiri Open House Ketua DPRD dalam Perayaan Hari Raya Nyepi
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menghadiri acara Open . . .
-
Dislutkan Kalteng Sukses Raih Harapan III dalam Lomba Mobil Hias Pawai Takbir 1446 H
Dislutkan Kalteng Sukses Raih Harapan III dalam Lomba Mobil Hias Pawai Takbir 1446 H
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah turut . . .
-
Halida Noviasari Serap Aspirasi Warga Desa Merias Terkait Penanganan Banjir dan Infrastruktur
Halida Noviasari Serap Aspirasi Warga Desa Merias Terkait Penanganan Banjir dan Infrastruktur
PARINGIN,POTRETKALTENG.COM– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Halida Noviasari, mengadakan reses di Desa Merias, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, pada Sabtu . . .
-
Pj Bupati Barut Gelar Silaturahmi dengan Kapolres dan Dandim 1013 Muara Teweh Sambut Idul Fitri
Pj Bupati Barut Gelar Silaturahmi dengan Kapolres dan Dandim 1013 Muara Teweh Sambut Idul Fitri
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM- Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis beserta jajaran melakukan . . .
-
Pj. Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi Lewat Open House Idul Fitri
Pj. Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi Lewat Open House Idul Fitri
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis beserta keluarga menggelar acara Open House untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal . . .
