- DLH Kalteng Cetak Tenaga Ahli Karbon Lokal, Dorong Kemandirian dalam Pengelolaan Perdagangan Karbon
- Inspektorat Provinsi Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah, Dorong Perbaikan Tata
- Asisten Administrasi Umum Dorong CPNS Kalteng Tanamkan Nilai Huma Betang dalam Pelayanan Publik
- Disdik Kalteng Tegaskan Komitmen Wujudkan Sekolah Aman dan Bebas Kekerasan di Tingkat SMA
- DPMPTSP Kalteng Paparkan Strategi Hilirisasi dalam Forum PTSP se-Kalimantan Tengah 2025
- Perkuat Perlindungan Anak dan Keluarga, DP3APPKB Kalteng Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Pa
- DPMD Kalteng Gelar Bimtek Pemetaan Batas Desa, Dorong Percepatan Legalitas Wilayah dan Satu Data Des
- Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan, Inspektorat Kalteng Gelar Bimtek Perluasan Desa Antikorupsi
- Onel Van Dayak Desak Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang di Barito Utara
- Wali Kota Palangka Raya Sampaikan Sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD
ISU MENGENAI PRESIDEN 3 PERIODE JIKA TEREALISASIKAN MAKA DAPAT MENCEDERAI CITA CITA REFORMASI
Penulis : Rizal Nurdin (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya)

Isu
mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode sudah lama dibicarakan di
Indonesia, dalam penelitian politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI) menyatakan, isu mengenai periodeisasi masa jabatan presiden sudah ada
sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai dengan era Presiden
Jokowi Dodo.
Dengan
adanya isu mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode banyak memicu polemik di masyarakat.
Menyikapi isu tersebut Presiden Jokowi Dodo
telah menolak masa jabatan presiden menjadi 3 periode, namun sebenarnya
jika memang terjadi perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode apakah
hal tersebut dapat mencederai cita cita reformasi?.
Untuk
menjawab pertanyaan diatas perlu diketahui dalam amanat UUD 1945 pada pasal 7
menyatakan "Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali",
dengan demikian pasal tersebut dapat dimaknai bahwa jabatan presiden yang telah
disepakati pada amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 yang mana masa jabatan
presiden maksimal dua kali masa jabatan.
Baca Lainnya :
- P4B Sambut Kedatangan Wagub Dan Kapolda Kalteng Dipasar Besar0
- Satresnarkoba Polres Gunung Mas Kembali Amankan Pelaku Pemilik 12,2gram Sabu 0
- Jelang Ramadhan, Kapolda Bersama Wagub Kalteng Cek Ketersediaan Kebutuhan Pokok Pasar dan Gudang Bul0
- Momentum Investasi Cantik di Kota Cantik , McDonalds Buka Cabang Pertama di Kota Palangka Raya0
- Plt. Kadis Kominfo Kalteng Lakukan Pembinaan Peningkatan PPID, KIM dan Pranata Humas di Lamandau0
Dalam
sebuah teori konstitusi dikenal dengan tiga konsep pembatasan masa jabatan
presiden ketiga konsep tersebut antara lain :
« Tidak
ada masa jabatan kedua (no re-election)
« Tidak
boleh ada masa jabatan yang berlanjut (no immediate re-election)
« Maksimal
dua kali masa jabatan (only one re-election)
Pada
saat ini konstitusi negara kita yaitu UUD 1945 telah mengadopsi konsep maksimal
dua kali masa jabatan (only one re-election), yakni masa jabatan Presiden satu
periode dan dapat dipilih kembali satu kali lagi. Jika isu mengenai masa
jabatan presiden menjadi 3 periode benar-benar dilaksanakan hal tersebut
mungkin bisa dikatakan tidak ideal, karena menurut hemat penulis jika suatu
kekuasaan terlalu lama berada pada seseorang hal tersebut dapat menghambat
regenarasi kepemimpinan nasional dan juga untuk menghindari tergelincirnya pada
jurang Oligarki.
Dengan
demikian menurut assesment penulis isu mengenai masa jabatan presiden 3 periode
bisa dikatakan mencederai cita-cita reformasi yang telah di desain sebagai
manifesto oleh para pemuda-pemuda pada saat itu yang telah berjuang sehingga
mencapai keberhasilan yang dikenal sebagai reformasi konstitusional dengan
harapan terjadinya sirkulasi elit secara teratur dan tertib sehingga diharapkan
memberikan kesegaran terhadap proses demokrasi yang terjadi di Indonesia dengan
terbentuknya good governance.
Dengan
adanya isu pemanjangan periodeisasi presiden maka akan terjadi yang dinamakan
konstipasi (sembelit), sembelit yang dimaksud dikatakan sebagai tidak lancarnya
sirkulasi elit. Yang berkemungkinan besar bisa terjadinya abuse of power
(kesewenang-wenangan) yang terjadi. Terkait isu masa jabatan presiden 3
periodeisasi yang ramai dibicarakan di Indonesia terkesan sudah diperjual
belikan dan menjadi komuditas politik oleh elit-elit yang berkuasa pada era
sekarang.
Sebagai
penutup terkait isu masa jabatan presiden menjadi 3 periode maka diperlukan adanya penguatan akan sistem Check and Balance, yang mana sistem tersebut
diharapkan mampu terealisasikan dengan baik sehingga menjadi negara yang ideal
dengan sistem konstitusi yang jelas. Pentingnya pengawasan dan keseimbanagan
oleh rakyat terhadap isu masa jabatan presiden menjadi 3 periode agar kekuasaan
tidak disewenang-wenangkan baik oleh oknum, konstitusi, maupun instansi, hingga
tatanan konstitusi. Pentingnya kedaulatan rakyat untuk dapat saling mengontrol
dan mengawasi bahkan saling mengisi untuk menjalankan negara yang ideal.


Berita Utama
-
Onel Van Dayak Desak Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang di Barito Utara
Onel Van Dayak Desak Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang di Barito Utara
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengamat politik lokal Onel Van Dayak menyampaikan keprihatinannya atas munculnya isu dugaan politik uang yang mencuat menjelang . . .
-
Asisten Administrasi Umum Dorong CPNS Kalteng Tanamkan Nilai Huma Betang dalam Pelayanan Publik
Asisten Administrasi Umum Dorong CPNS Kalteng Tanamkan Nilai Huma Betang dalam Pelayanan Publik
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM— Dalam rangkaian kegiatan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) Tahun 2025, Asisten Administrasi Umum Sekretariat . . .
-
Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan, Inspektorat Kalteng Gelar Bimtek Perluasan Desa Antikorupsi
Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan, Inspektorat Kalteng Gelar Bimtek Perluasan Desa Antikorupsi
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Desa Antikorupsi . . .
-
DPMD Kalteng Gelar Bimtek Pemetaan Batas Desa, Dorong Percepatan Legalitas Wilayah dan Satu Data Des
DPMD Kalteng Gelar Bimtek Pemetaan Batas Desa, Dorong Percepatan Legalitas Wilayah dan Satu Data Des
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM— Dalam rangka mendorong percepatan penegasan batas wilayah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan . . .
-
DLH Kalteng Cetak Tenaga Ahli Karbon Lokal, Dorong Kemandirian dalam Pengelolaan Perdagangan Karbon
DLH Kalteng Cetak Tenaga Ahli Karbon Lokal, Dorong Kemandirian dalam Pengelolaan Perdagangan Karbon
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat komitmennya dalam pengelolaan hutan . . .
