- DPD GAMKI Kalteng Gelar Rakerda, Rumuskan Arah Kepengurusan Periode 2025-2028
- Imbau Warga Harus Tetap Waspada dan Utamakan Keselamatan
- BEM FEB UPR Tolak Kehadiran Polisi Sebagai Pengajar di Kampus
- Gunakan Dana Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa
- Peringati HUT RI ke-80, LSR LPMT Kapuas Bagikan Sembako kepada Lansia Kurang Mampu
- Kenalkan Jurnalistik, PWI Kapuas Go to School ke SMKN 1 Kuala Kapuas
- Pemprov Kalteng Gelar Rakor, Bahas Langkah Konkret Perkuat PAD dan Tangani Isu Strategis Daerah
- Dalam semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi
- Banjir Bandang Hanyutkan 11 Rumah di Mandau Talawang, Warga Selamat Berkat Antisipasi Dini
ISU MENGENAI PRESIDEN 3 PERIODE JIKA TEREALISASIKAN MAKA DAPAT MENCEDERAI CITA CITA REFORMASI
Penulis : Rizal Nurdin (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya)

Isu
mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode sudah lama dibicarakan di
Indonesia, dalam penelitian politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI) menyatakan, isu mengenai periodeisasi masa jabatan presiden sudah ada
sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai dengan era Presiden
Jokowi Dodo.
Dengan
adanya isu mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode banyak memicu polemik di masyarakat.
Menyikapi isu tersebut Presiden Jokowi Dodo
telah menolak masa jabatan presiden menjadi 3 periode, namun sebenarnya
jika memang terjadi perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode apakah
hal tersebut dapat mencederai cita cita reformasi?.
Untuk
menjawab pertanyaan diatas perlu diketahui dalam amanat UUD 1945 pada pasal 7
menyatakan "Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali",
dengan demikian pasal tersebut dapat dimaknai bahwa jabatan presiden yang telah
disepakati pada amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 yang mana masa jabatan
presiden maksimal dua kali masa jabatan.
Baca Lainnya :
- P4B Sambut Kedatangan Wagub Dan Kapolda Kalteng Dipasar Besar0
- Satresnarkoba Polres Gunung Mas Kembali Amankan Pelaku Pemilik 12,2gram Sabu 0
- Jelang Ramadhan, Kapolda Bersama Wagub Kalteng Cek Ketersediaan Kebutuhan Pokok Pasar dan Gudang Bul0
- Momentum Investasi Cantik di Kota Cantik , McDonalds Buka Cabang Pertama di Kota Palangka Raya0
- Plt. Kadis Kominfo Kalteng Lakukan Pembinaan Peningkatan PPID, KIM dan Pranata Humas di Lamandau0
Dalam
sebuah teori konstitusi dikenal dengan tiga konsep pembatasan masa jabatan
presiden ketiga konsep tersebut antara lain :
« Tidak
ada masa jabatan kedua (no re-election)
« Tidak
boleh ada masa jabatan yang berlanjut (no immediate re-election)
« Maksimal
dua kali masa jabatan (only one re-election)
Pada
saat ini konstitusi negara kita yaitu UUD 1945 telah mengadopsi konsep maksimal
dua kali masa jabatan (only one re-election), yakni masa jabatan Presiden satu
periode dan dapat dipilih kembali satu kali lagi. Jika isu mengenai masa
jabatan presiden menjadi 3 periode benar-benar dilaksanakan hal tersebut
mungkin bisa dikatakan tidak ideal, karena menurut hemat penulis jika suatu
kekuasaan terlalu lama berada pada seseorang hal tersebut dapat menghambat
regenarasi kepemimpinan nasional dan juga untuk menghindari tergelincirnya pada
jurang Oligarki.
Dengan
demikian menurut assesment penulis isu mengenai masa jabatan presiden 3 periode
bisa dikatakan mencederai cita-cita reformasi yang telah di desain sebagai
manifesto oleh para pemuda-pemuda pada saat itu yang telah berjuang sehingga
mencapai keberhasilan yang dikenal sebagai reformasi konstitusional dengan
harapan terjadinya sirkulasi elit secara teratur dan tertib sehingga diharapkan
memberikan kesegaran terhadap proses demokrasi yang terjadi di Indonesia dengan
terbentuknya good governance.
Dengan
adanya isu pemanjangan periodeisasi presiden maka akan terjadi yang dinamakan
konstipasi (sembelit), sembelit yang dimaksud dikatakan sebagai tidak lancarnya
sirkulasi elit. Yang berkemungkinan besar bisa terjadinya abuse of power
(kesewenang-wenangan) yang terjadi. Terkait isu masa jabatan presiden 3
periodeisasi yang ramai dibicarakan di Indonesia terkesan sudah diperjual
belikan dan menjadi komuditas politik oleh elit-elit yang berkuasa pada era
sekarang.
Sebagai
penutup terkait isu masa jabatan presiden menjadi 3 periode maka diperlukan adanya penguatan akan sistem Check and Balance, yang mana sistem tersebut
diharapkan mampu terealisasikan dengan baik sehingga menjadi negara yang ideal
dengan sistem konstitusi yang jelas. Pentingnya pengawasan dan keseimbanagan
oleh rakyat terhadap isu masa jabatan presiden menjadi 3 periode agar kekuasaan
tidak disewenang-wenangkan baik oleh oknum, konstitusi, maupun instansi, hingga
tatanan konstitusi. Pentingnya kedaulatan rakyat untuk dapat saling mengontrol
dan mengawasi bahkan saling mengisi untuk menjalankan negara yang ideal.


Berita Utama
-
BEM FEB UPR Tolak Kehadiran Polisi Sebagai Pengajar di Kampus
BEM FEB UPR Tolak Kehadiran Polisi Sebagai Pengajar di Kampus
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangkaraya (BEM FEB UPR) menyatakan penolakan terhadap kehadiran . . .
-
Imbau Warga Harus Tetap Waspada dan Utamakan Keselamatan
Imbau Warga Harus Tetap Waspada dan Utamakan Keselamatan
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Intensitas hujan tinggi di wilayah Kabupaten Gumas menyebabkan sejumlah rumah di desa yang berada di pinggiran sungai terendam banjir, . . .
-
DPD GAMKI Kalteng Gelar Rakerda, Rumuskan Arah Kepengurusan Periode 2025-2028
DPD GAMKI Kalteng Gelar Rakerda, Rumuskan Arah Kepengurusan Periode 2025-2028
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Kerja Daerah . . .
-
Peringati HUT RI ke-80, LSR LPMT Kapuas Bagikan Sembako kepada Lansia Kurang Mampu
Peringati HUT RI ke-80, LSR LPMT Kapuas Bagikan Sembako kepada Lansia Kurang Mampu
KUALA KAPUAS , POTRETKALTENG.COM – Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya . . .
-
Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa
Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Seluruh kepala desa (kades) yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diminta untuk bekerja lebih inovatif, dalam mendorong terciptanya . . .
