ISU MENGENAI PRESIDEN 3 PERIODE JIKA TEREALISASIKAN MAKA DAPAT MENCEDERAI CITA CITA REFORMASI
Penulis : Rizal Nurdin (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya)

Potret Kalteng 31 Mar 2022, 12:46:57 WIB Opini
ISU MENGENAI PRESIDEN 3 PERIODE JIKA TEREALISASIKAN MAKA DAPAT MENCEDERAI CITA CITA REFORMASI

Isu mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode sudah lama dibicarakan di Indonesia, dalam penelitian politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan, isu mengenai periodeisasi masa jabatan presiden sudah ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai dengan era Presiden Jokowi Dodo.

Dengan adanya isu mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode  banyak memicu polemik di masyarakat. Menyikapi isu tersebut Presiden Jokowi Dodo  telah menolak masa jabatan presiden menjadi 3 periode, namun sebenarnya jika memang terjadi perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode apakah hal tersebut dapat mencederai cita cita reformasi?.

Untuk menjawab pertanyaan diatas perlu diketahui dalam amanat UUD 1945 pada pasal 7 menyatakan "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali", dengan demikian pasal tersebut dapat dimaknai bahwa jabatan presiden yang telah disepakati pada amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 yang mana masa jabatan presiden maksimal dua kali masa jabatan.

Baca Lainnya :

Dalam sebuah teori konstitusi dikenal dengan tiga konsep pembatasan masa jabatan presiden ketiga konsep tersebut antara lain :

«  Tidak ada masa jabatan kedua (no re-election)

«  Tidak boleh ada masa jabatan yang berlanjut (no immediate re-election)

«  Maksimal dua kali masa jabatan (only one re-election)

Pada saat ini konstitusi negara kita yaitu UUD 1945 telah mengadopsi konsep maksimal dua kali masa jabatan (only one re-election), yakni masa jabatan Presiden satu periode dan dapat dipilih kembali satu kali lagi. Jika isu mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode benar-benar dilaksanakan hal tersebut mungkin bisa dikatakan tidak ideal, karena menurut hemat penulis jika suatu kekuasaan terlalu lama berada pada seseorang hal tersebut dapat menghambat regenarasi kepemimpinan nasional dan juga untuk menghindari tergelincirnya pada jurang Oligarki.

Dengan demikian menurut assesment penulis isu mengenai masa jabatan presiden 3 periode bisa dikatakan mencederai cita-cita reformasi yang telah di desain sebagai manifesto oleh para pemuda-pemuda pada saat itu yang telah berjuang sehingga mencapai keberhasilan yang dikenal sebagai reformasi konstitusional dengan harapan terjadinya sirkulasi elit secara teratur dan tertib sehingga diharapkan memberikan kesegaran terhadap proses demokrasi yang terjadi di Indonesia dengan terbentuknya good governance.

Dengan adanya isu pemanjangan periodeisasi presiden maka akan terjadi yang dinamakan konstipasi (sembelit), sembelit yang dimaksud dikatakan sebagai tidak lancarnya sirkulasi elit. Yang berkemungkinan besar bisa terjadinya abuse of power (kesewenang-wenangan) yang terjadi. Terkait isu masa jabatan presiden 3 periodeisasi yang ramai dibicarakan di Indonesia terkesan sudah diperjual belikan dan menjadi komuditas politik oleh elit-elit yang berkuasa pada era sekarang.

Sebagai penutup terkait isu masa jabatan presiden menjadi 3 periode maka diperlukan adanya penguatan akan sistem Check and Balance, yang mana sistem tersebut diharapkan mampu terealisasikan dengan baik sehingga menjadi negara yang ideal dengan sistem konstitusi yang jelas. Pentingnya pengawasan dan keseimbanagan oleh rakyat terhadap isu masa jabatan presiden menjadi 3 periode agar kekuasaan tidak disewenang-wenangkan baik oleh oknum, konstitusi, maupun instansi, hingga tatanan konstitusi. Pentingnya kedaulatan rakyat untuk dapat saling mengontrol dan mengawasi bahkan saling mengisi untuk menjalankan negara yang ideal.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment