Gubernur Kalteng Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, UM Naik 6,5%

Potret Kalteng 23 Des 2024, 09:38:21 WIB PEMPROV KALTENG
Gubernur Kalteng Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, UM Naik 6,5%

Keterangan Gambar : Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran telah resmi mengeluarkan keputusan terkait penetapan Upah Minimum (UM) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota untuk tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024, yang ditandatangani pada 16 Desember 2024. Kenaikan UM di seluruh kabupaten/kota di Kalteng tahun ini mencapai 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.


Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Sri Widanarni, yang ditemui setelah menghadiri pelantikan FORSILIDASI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng pada Sabtu (21/12/2024), menyatakan bahwa kenaikan ini berlaku di seluruh wilayah Kalteng, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Kenaikan UM sebesar 6,5% ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Kalteng pada tahun 2025," ujar Sri Widanarni.

Baca Lainnya :


Sebagai contoh, untuk Kota Palangka Raya, UM pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.525.154,26. Adapun untuk kabupaten lainnya, berikut adalah rincian UM yang ditetapkan: Kabupaten Pulang Pisau Rp 3.481.226,00; Kabupaten Kapuas Rp 3.473.710,50; Kabupaten Katingan Rp 3.561.258,83; Kabupaten Seruyan Rp 3.870.690,32; Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 3.559.112,85; Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.700.658,81; Kabupaten Lamandau Rp 3.781.317,00; Kabupaten Sukamara Rp 3.716.340,00; Kabupaten Gunung Mas Rp 3.544.506,38; Kabupaten Barito Selatan Rp 3.829.097,81; Kabupaten Barito Timur Rp 3.498.701,00; Kabupaten Barito Utara Rp 3.900.362,43; dan Kabupaten Murung Raya Rp 3.793.932,00.


Sri juga menjelaskan bahwa selain UM, Pemerintah Provinsi Kalteng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki tingkat risiko atau spesialisasi lebih tinggi. Beberapa sektor yang mendapatkan UMS khusus antara lain sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, dan industri pengolahan. Sebagai contoh, UMS untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan di Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp 3.840.000,00.


Pemerintah berharap kebijakan kenaikan UM ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di daerah. Sri juga menekankan bahwa kebijakan ini harus diterapkan dengan adil di seluruh wilayah Kalteng. “Kami berkomitmen untuk memastikan penerapan kebijakan ini secara merata di seluruh wilayah Kalteng,” tegasnya.


Sri Widanarni juga mengingatkan bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UM, kecuali untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Di sisi lain, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UM dilarang untuk menurunkan atau mengurangi upah pekerja.


Menurut Sri, perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Kalteng berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup pekerja dan memacu perkembangan ekonomi yang lebih baik di Kalteng.


Mmc Kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment