- Bawaslu Gandeng GMNI, Perkuat Pengawasan Partisipatif Berbasis Mahasiswa di Palangka Raya
- Di Hadapan Kapolres Se-Kalteng, Gubernur Kalteng Bicara Tegas Soal Keamanan dan Krisis Anggaran
- Peredaran Narkoba Skala Besar Terbongkar: 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Digagalkan Polda Kalteng
- Tegas! Gubernur Agustiar Sabran Pastikan Kartu Huma Betang Sejahtera Tepat Sasaran hingga Pedalaman
- Hilal Tak Terlihat di Palangka Raya, Awal Ramadan 1447 H Tunggu Sidang Isbat
- Ada Apa ? SEMMI Kalteng Desak Pencopotan dan Audit Kadis Kehutanan Kalteng Terkait Kerusakan Hutan
- Semarak Imlek 2577 di Palangka Raya: Doa, Barongsai, dan Harmoni Keberagaman
- Terbawa Arus Saat Mandi, Anak Perempuan 5 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kahayan
- Rahmanto Muhidin Nahkodai PKB Kalteng, Siap Perkuat Basis Politik hingga Akar Rumput
- PBNU Tentukan Awal Ramadan 1447 H Lewat Rukyatul Hilal 17 Februari 2026
Gubernur Kalteng Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, UM Naik 6,5%

Keterangan Gambar : Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran telah resmi mengeluarkan keputusan terkait penetapan Upah Minimum (UM) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota untuk tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024, yang ditandatangani pada 16 Desember 2024. Kenaikan UM di seluruh kabupaten/kota di Kalteng tahun ini mencapai 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Sri Widanarni, yang ditemui setelah menghadiri pelantikan FORSILIDASI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng pada Sabtu (21/12/2024), menyatakan bahwa kenaikan ini berlaku di seluruh wilayah Kalteng, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Kenaikan UM sebesar 6,5% ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Kalteng pada tahun 2025," ujar Sri Widanarni.
Baca Lainnya :
- Dinsos Provinsi Kalteng Gelar Bakti Sosial untuk Peringati HKSN 20240
- Brigadir Anton Akui Tembak Mati Budiman Arisandi 0
- Sambut Sukacita Natal, Dinas PMD Kalteng Gelar Ibadah dan Perayaan Natal 20240
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilk0
- Dishub Provinsi Kalteng Tegakkan Hukum Terpadu demi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Barang0
Sebagai contoh, untuk Kota Palangka Raya, UM pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.525.154,26. Adapun untuk kabupaten lainnya, berikut adalah rincian UM yang ditetapkan: Kabupaten Pulang Pisau Rp 3.481.226,00; Kabupaten Kapuas Rp 3.473.710,50; Kabupaten Katingan Rp 3.561.258,83; Kabupaten Seruyan Rp 3.870.690,32; Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 3.559.112,85; Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.700.658,81; Kabupaten Lamandau Rp 3.781.317,00; Kabupaten Sukamara Rp 3.716.340,00; Kabupaten Gunung Mas Rp 3.544.506,38; Kabupaten Barito Selatan Rp 3.829.097,81; Kabupaten Barito Timur Rp 3.498.701,00; Kabupaten Barito Utara Rp 3.900.362,43; dan Kabupaten Murung Raya Rp 3.793.932,00.
Sri juga menjelaskan bahwa selain UM, Pemerintah Provinsi Kalteng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki tingkat risiko atau spesialisasi lebih tinggi. Beberapa sektor yang mendapatkan UMS khusus antara lain sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, dan industri pengolahan. Sebagai contoh, UMS untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan di Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp 3.840.000,00.
Pemerintah berharap kebijakan kenaikan UM ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di daerah. Sri juga menekankan bahwa kebijakan ini harus diterapkan dengan adil di seluruh wilayah Kalteng. “Kami berkomitmen untuk memastikan penerapan kebijakan ini secara merata di seluruh wilayah Kalteng,” tegasnya.
Sri Widanarni juga mengingatkan bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UM, kecuali untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Di sisi lain, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UM dilarang untuk menurunkan atau mengurangi upah pekerja.
Menurut Sri, perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Kalteng berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup pekerja dan memacu perkembangan ekonomi yang lebih baik di Kalteng.
Mmc Kalteng
Berita Utama
-
Hilal Tak Terlihat di Palangka Raya, Awal Ramadan 1447 H Tunggu Sidang Isbat
Hilal Tak Terlihat di Palangka Raya, Awal Ramadan 1447 H Tunggu Sidang Isbat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah di Kalimantan Tengah memasuki babak krusial. Tim rukyatul hilal Kantor Wilayah Kementerian Agama . . .
-
Tegas! Gubernur Agustiar Sabran Pastikan Kartu Huma Betang Sejahtera Tepat Sasaran hingga Pedalaman
Tegas! Gubernur Agustiar Sabran Pastikan Kartu Huma Betang Sejahtera Tepat Sasaran hingga Pedalaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan Program Kartu Huma Betang Sejahtera akan menyasar masyarakat yang . . .
-
Peredaran Narkoba Skala Besar Terbongkar: 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Digagalkan Polda Kalteng
Peredaran Narkoba Skala Besar Terbongkar: 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Digagalkan Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengungkapan narkoba besar kembali mengguncang Kalimantan Tengah. Polda Kalimantan Tengah berhasil menyita 35,1 kilogram sabu dan . . .
-
Di Hadapan Kapolres Se-Kalteng, Gubernur Kalteng Bicara Tegas Soal Keamanan dan Krisis Anggaran
Di Hadapan Kapolres Se-Kalteng, Gubernur Kalteng Bicara Tegas Soal Keamanan dan Krisis Anggaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Suasana Gedung Graha Bhayangkara tampak khidmat saat Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, berdiri di hadapan jajaran . . .
-
Bawaslu Gandeng GMNI, Perkuat Pengawasan Partisipatif Berbasis Mahasiswa di Palangka Raya
Bawaslu Gandeng GMNI, Perkuat Pengawasan Partisipatif Berbasis Mahasiswa di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya menggelar agenda Konsolidasi Demokrasi dengan menggandeng Gerakan . . .

















