- Pemko Palangka Raya Perkuat Penanganan Karhutla Petuk Katimpun, Butuh Tambahan Pompa dan Sumur Bor
- Pemko Palangka Raya Fokus Padamkan Karhutla yang Mengarah ke Permukiman
- Operasi Gabungan Jaring 284 Kendaraan, Tunggakan Pajak Capai Rp31,98 Juta
- KUPA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, DPRD Soroti Fluktuasi Dana Transfer
- Wagub Edy Pratowo Lepas Kafilah Kalteng ke MTQ KORPRI Nasional 2026
- Pemkab Murung Raya Sambut Kafilah MTQ KORPRI VIII Lewat Malam Taaruf di Puruk Cahu
- DPRD Gunung Mas Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Jembatan di Kuala Kurun pada 2027
- DPRD Gunung Mas Ingatkan Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget pada Anak
- DPRD Gunung Mas Dorong Pemkab Maksimalkan Pasar Rakyat untuk Tingkatkan PAD
- DPRD Gunung Mas Desak Peningkatan Layanan PDAM agar Air Bersih Mengalir 24 Jam
Gubernur Kalteng Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, UM Naik 6,5%

Keterangan Gambar : Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran telah resmi mengeluarkan keputusan terkait penetapan Upah Minimum (UM) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota untuk tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024, yang ditandatangani pada 16 Desember 2024. Kenaikan UM di seluruh kabupaten/kota di Kalteng tahun ini mencapai 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Sri Widanarni, yang ditemui setelah menghadiri pelantikan FORSILIDASI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng pada Sabtu (21/12/2024), menyatakan bahwa kenaikan ini berlaku di seluruh wilayah Kalteng, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Kenaikan UM sebesar 6,5% ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Kalteng pada tahun 2025," ujar Sri Widanarni.
Baca Lainnya :
- Dinsos Provinsi Kalteng Gelar Bakti Sosial untuk Peringati HKSN 20240
- Brigadir Anton Akui Tembak Mati Budiman Arisandi 0
- Sambut Sukacita Natal, Dinas PMD Kalteng Gelar Ibadah dan Perayaan Natal 20240
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilk0
- Dishub Provinsi Kalteng Tegakkan Hukum Terpadu demi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Barang0
Sebagai contoh, untuk Kota Palangka Raya, UM pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.525.154,26. Adapun untuk kabupaten lainnya, berikut adalah rincian UM yang ditetapkan: Kabupaten Pulang Pisau Rp 3.481.226,00; Kabupaten Kapuas Rp 3.473.710,50; Kabupaten Katingan Rp 3.561.258,83; Kabupaten Seruyan Rp 3.870.690,32; Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 3.559.112,85; Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.700.658,81; Kabupaten Lamandau Rp 3.781.317,00; Kabupaten Sukamara Rp 3.716.340,00; Kabupaten Gunung Mas Rp 3.544.506,38; Kabupaten Barito Selatan Rp 3.829.097,81; Kabupaten Barito Timur Rp 3.498.701,00; Kabupaten Barito Utara Rp 3.900.362,43; dan Kabupaten Murung Raya Rp 3.793.932,00.
Sri juga menjelaskan bahwa selain UM, Pemerintah Provinsi Kalteng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki tingkat risiko atau spesialisasi lebih tinggi. Beberapa sektor yang mendapatkan UMS khusus antara lain sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, dan industri pengolahan. Sebagai contoh, UMS untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan di Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp 3.840.000,00.
Pemerintah berharap kebijakan kenaikan UM ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di daerah. Sri juga menekankan bahwa kebijakan ini harus diterapkan dengan adil di seluruh wilayah Kalteng. “Kami berkomitmen untuk memastikan penerapan kebijakan ini secara merata di seluruh wilayah Kalteng,” tegasnya.
Sri Widanarni juga mengingatkan bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UM, kecuali untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Di sisi lain, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UM dilarang untuk menurunkan atau mengurangi upah pekerja.
Menurut Sri, perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Kalteng berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup pekerja dan memacu perkembangan ekonomi yang lebih baik di Kalteng.
Mmc Kalteng
Berita Utama
-
Pemko Palangka Raya Fokus Padamkan Karhutla yang Mengarah ke Permukiman
Pemko Palangka Raya Fokus Padamkan Karhutla yang Mengarah ke Permukiman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya pada titik-titik api . . .
-
Pemko Palangka Raya Perkuat Penanganan Karhutla Petuk Katimpun, Butuh Tambahan Pompa dan Sumur Bor
Pemko Palangka Raya Perkuat Penanganan Karhutla Petuk Katimpun, Butuh Tambahan Pompa dan Sumur Bor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto . . .
-
Wagub Edy Pratowo Lepas Kafilah Kalteng ke MTQ KORPRI Nasional 2026
Wagub Edy Pratowo Lepas Kafilah Kalteng ke MTQ KORPRI Nasional 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo secara resmi melepas keberangkatan Kafilah Kalteng yang akan mengikuti . . .
-
Operasi Gabungan Jaring 284 Kendaraan, Tunggakan Pajak Capai Rp31,98 Juta
Operasi Gabungan Jaring 284 Kendaraan, Tunggakan Pajak Capai Rp31,98 Juta
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar di Jalan RTA Milono, halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan . . .
-
KUPA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, DPRD Soroti Fluktuasi Dana Transfer
KUPA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, DPRD Soroti Fluktuasi Dana Transfer
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang . . .










.jpg)






