- Dari Desa Sei Kayu, Langkah Nyata Menuju Kapuas Lumbung Pangan Kalteng
- Hadiri Tasyakuran Kelulusan TKIT AL Firdaus, Ketua TP PKK Kapuas Dorong Sinergi Guru dan Orang Tua
- GMNI Kalteng Rekomendasikan Arifudin R. Sehe Maju sebagai Calon Ketua KNPI
- Komisi 3 DPRD Kotawaringin Timur Lakukan Kunjungan Kerja ke Pasar Besar Palangka Raya
- Sarang Burung Walet Dianggap Potensi PAD, DPRD Desak Pemko Palangka Raya Susun Regulasi Khusus
- DPRD Dorong Digitalisasi Sistem Parkir untuk Tingkatkan PAD Palangka Raya
- Ketua DPRD Minta Pemkot Palangka Raya Evaluasi Kinerja dan Perkuat Sinergi di 2025
- Pj Wali Kota Ingatkan Netralitas ASN Jelang Tahun Politik 2024
- Hera Nugrahayu Tekankan Sinergi dan RPJMD dalam Pelantikan Sekwan Baru
- Yustinus Gunihardi Resmi Jabat Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya
Gubernur Kalteng Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, UM Naik 6,5%

Keterangan Gambar : Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran telah resmi mengeluarkan keputusan terkait penetapan Upah Minimum (UM) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota untuk tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024, yang ditandatangani pada 16 Desember 2024. Kenaikan UM di seluruh kabupaten/kota di Kalteng tahun ini mencapai 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Sri Widanarni, yang ditemui setelah menghadiri pelantikan FORSILIDASI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng pada Sabtu (21/12/2024), menyatakan bahwa kenaikan ini berlaku di seluruh wilayah Kalteng, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Kenaikan UM sebesar 6,5% ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Kalteng pada tahun 2025," ujar Sri Widanarni.
Baca Lainnya :
- Dinsos Provinsi Kalteng Gelar Bakti Sosial untuk Peringati HKSN 20240
- Brigadir Anton Akui Tembak Mati Budiman Arisandi 0
- Sambut Sukacita Natal, Dinas PMD Kalteng Gelar Ibadah dan Perayaan Natal 20240
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilk0
- Dishub Provinsi Kalteng Tegakkan Hukum Terpadu demi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Barang0
Sebagai contoh, untuk Kota Palangka Raya, UM pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.525.154,26. Adapun untuk kabupaten lainnya, berikut adalah rincian UM yang ditetapkan: Kabupaten Pulang Pisau Rp 3.481.226,00; Kabupaten Kapuas Rp 3.473.710,50; Kabupaten Katingan Rp 3.561.258,83; Kabupaten Seruyan Rp 3.870.690,32; Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 3.559.112,85; Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.700.658,81; Kabupaten Lamandau Rp 3.781.317,00; Kabupaten Sukamara Rp 3.716.340,00; Kabupaten Gunung Mas Rp 3.544.506,38; Kabupaten Barito Selatan Rp 3.829.097,81; Kabupaten Barito Timur Rp 3.498.701,00; Kabupaten Barito Utara Rp 3.900.362,43; dan Kabupaten Murung Raya Rp 3.793.932,00.
Sri juga menjelaskan bahwa selain UM, Pemerintah Provinsi Kalteng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki tingkat risiko atau spesialisasi lebih tinggi. Beberapa sektor yang mendapatkan UMS khusus antara lain sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, dan industri pengolahan. Sebagai contoh, UMS untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan di Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp 3.840.000,00.
Pemerintah berharap kebijakan kenaikan UM ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di daerah. Sri juga menekankan bahwa kebijakan ini harus diterapkan dengan adil di seluruh wilayah Kalteng. “Kami berkomitmen untuk memastikan penerapan kebijakan ini secara merata di seluruh wilayah Kalteng,” tegasnya.
Sri Widanarni juga mengingatkan bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UM, kecuali untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Di sisi lain, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UM dilarang untuk menurunkan atau mengurangi upah pekerja.
Menurut Sri, perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Kalteng berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup pekerja dan memacu perkembangan ekonomi yang lebih baik di Kalteng.
Mmc Kalteng


Berita Utama
-
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan . . .
-
Komisi 3 DPRD Kotawaringin Timur Lakukan Kunjungan Kerja ke Pasar Besar Palangka Raya
Komisi 3 DPRD Kotawaringin Timur Lakukan Kunjungan Kerja ke Pasar Besar Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Komisi 3 DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan kunjungan kerja ke Pasar Besar Palangka Raya, Jumat (21/6). Rombongan dipimpin . . .
-
GMNI Kalteng Rekomendasikan Arifudin R. Sehe Maju sebagai Calon Ketua KNPI
GMNI Kalteng Rekomendasikan Arifudin R. Sehe Maju sebagai Calon Ketua KNPI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Daerah (Konferda) I . . .
-
Hadiri Tasyakuran Kelulusan TKIT AL Firdaus, Ketua TP PKK Kapuas Dorong Sinergi Guru dan Orang Tua
Hadiri Tasyakuran Kelulusan TKIT AL Firdaus, Ketua TP PKK Kapuas Dorong Sinergi Guru dan Orang Tua
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, menghadiri acara gebyar pentas seni dan tasyakuran kelulusan . . .
-
Dari Desa Sei Kayu, Langkah Nyata Menuju Kapuas Lumbung Pangan Kalteng
Dari Desa Sei Kayu, Langkah Nyata Menuju Kapuas Lumbung Pangan Kalteng
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM — Pagi yang cerah di Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, menjadi saksi langkah awal yang penuh harapan. Di tengah hamparan lahan . . .
