- Dendam Pernah Dihukum 2 Kali, Oknum Santri Menghabisi Ustadzahnya Dengan Sadis
- PWI Kapuas Gelar Pelatihan Wawasan Jurnalistik dan Kehumasan
- Jaga Keutuhan Bangsa, Bambang Purwanto Perkuat Pemahaman Masyarakat Tentang 4 Pilar Bangsa
- Ketua Umum KONI Kalteng Dukung Penuh Penyelenggaraan UCI MTB Eliminator World Cup 2024
- Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Gunung Mas 2024: Menuju Data Terpadu dan Akurat
- Pemkab Gunung Mas Adakan Pokja KKB dan Sosialisasi Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting
- Pj. Bupati Barsel Hadiri Pembukaan Kalteng Ekspo 2024 di Palangka Raya
- Pemkab Barsel Promosikan Batik Malawen di Kalteng Ekspo 2024
- Kadis TPHP Kalteng Mengadakan DPW Asosiasi Asuhan Pemberdayaan Porang Indonesia
- Wagub Kalteng Sambut Baik Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Gubernur Akhir Tahun 2023
Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyakarat
Oleh : Eka Pebrianti Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Potretkalteng.com - Palangka Raya -Opini. Hukum diciptakan untuk mengatur serta membatasi berbagai macam aktivitas masyarakat agar terbentuk suatu tatanan hidup yang aman, tertib, dan berkeadilan. Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3).
Perubahan Keempat pada tahun 2002, konsepsi Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi.
Fungsi hukum yang paling dasar adalah mencegah bahwa konflik kepentingan itu dipecahkan dalam konflik terbuka, artinya semata-mata atas dasar kekuatan dan kelemahan pihak-pihak yang terlibat. Hukum menjalankan fungsi ini dengan menyediakan suatu cara pemecahan konflik kepentingan yang berdasarkan suatu garis kebijakan atau norma yang rasional dan berlaku umum. Dengan adanya hukum, konflik kepentingan tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat, melainkan berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan dengan tidak membedakan antara yang kuat dan lemah. Orientasi itu disebut keadilan. Maka termasuk fungsi hukum untuk memapankan krieteria keadilan. Jadi hukum merupakan sarana pemecahan konflik yang rasional karena tidak berdasarkan fakta kekuatan-kelemahan alamiah belaka, melainkan menurut kriteria objektif yang berlaku umum.
Baca Lainnya :
- Menikahi Warga Negara Asing,Peraturan Hukum Indonesia dan Pelenjelasannya0
- Kawasan Agro Wisata Akan Dibangun di Kawasan Kota Kapuas0
- Dinas Pertanian Kapuas Gelar Diskusi Sikapi Serangan Tungro0
- PJR Ditlantas Polda Kalteng Survei Jalan Rusak Guna Antisipasi Kecelakaan0
- Dansatbrimob Berikan Penghargaan Kepada 2 Personel Kesehatan Lapangan0
Berikut ini fungsi hukum menurut para ahli, antara lain:
a. Fungsi hukum menurut Sudikno Mertokusumo
Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara nyata.
b. Fungsi hukum menurut Lambertus Johannes van Apeldoorn
Hukum berfungsi sebagai pengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
c. Fungsi hukum menurut Joseph Raz
Fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat oleh Joseph Raz dibagi menjadi fungsi langsung dan tidak langsung.
Hal itu kelihatan kalau kita meninjau sistem-sistem hukum yang ada. Sistem-sistem itu sangat berbeda satu sama yang lain. Tetapi, di mana pun – apa itu hukum adat atau hukum modern yang seluruhnya ditentukan oleh negara dalam kedaulatannya, apakah bersifat religius atau sekuler – hukum melindungi kepentingan dan cita-cita dasar manusia yang sama seperti keamanan jiwa, kebebasan untuk mengurus diri sendiri, bentuk-bentuk hak milik tertentu, struktur-struktur kerja sama dan tukar- menukar yang adil.
Kelihatan bahwa bukan hanya pihak yang lemah mempunyai motivasi yang kuat untuk mendukung adanya hukum. Pihak yang lemah memang langsung beruntung dari adanya hukum karena dalam hal-hal yang diatur oleh hukum kelemahannya tidak lagi memainkan peranan dalam kedudukannya dalam masyarakat. Hukum berlaku bagi orang lemah dan kuat. Hal itu berarti orang lemah tidak akan kalah hanya karena ia lemah. Tetapi juga mereka yang merasa dirinya kuat dan secara lagnsung mengalami hukum sebagai kendala terhadap keinginan mereka untuk memaksakan suatu pemecahan konflik kepentingan demi keuntungan mereka sendiri, secara tidak langsung dan dalam jangka panjang berkepentingan akan adanya hukum. Karena secara minimal bagi mereka pun adanya hukum menjamin suatu pemecahan konflik yang wajar dan dengan demikian dapat diterima.
Jadi hukum berfungsi untuk memanusiakan penggunaan kekuasaan dalam masyarakat. Adanya tatanan hukum menjamin bahwa orang atau golongan yang berkuasa tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Di luar batas-batas hukum peggunaan kekuasaan tidak sah dan di lain pihak hukum merupakan satu-satunya saluran penggunaan kekuasaan yang sah. Hidup bersama antarmanusia tidak ditentukan oleh insting-insting otomatis dan juga tidak menurut peringkat kuat- lemah, melainkan menurut norma-norma yang masuk akal, yang berlaku bagi setiap orng dan dengan demikian menghormati manusia menurut martabatnya, sebagai makhluk yang berakal budi. (red)
Berita Utama
-
Dendam Pernah Dihukum 2 Kali, Oknum Santri Menghabisi Ustadzahnya Dengan Sadis
Dendam Pernah Dihukum 2 Kali, Oknum Santri Menghabisi Ustadzahnya Dengan Sadis
POTRETKALTENG.COM Palangka Raya - Kota Cantik Palangka Raya beberapa waktu yang lalu, dibuat gempar dengan adanya kasus penganiayaan berat (Anirat) di salah satu pondok . . .
-
PWI Kapuas Gelar Pelatihan Wawasan Jurnalistik dan Kehumasan
PWI Kapuas Gelar Pelatihan Wawasan Jurnalistik dan Kehumasan
Potretkalteng.com - KAPUAS – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pelatihan wawasan jurnalistik dan . . .
-
Jaga Keutuhan Bangsa, Bambang Purwanto Perkuat Pemahaman Masyarakat Tentang 4 Pilar Bangsa
Jaga Keutuhan Bangsa, Bambang Purwanto Perkuat Pemahaman Masyarakat Tentang 4 Pilar Bangsa
Potretkalteng.com - KOTAWARINGIN BARAT - Bambang Purwanto, anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Demokrat dapil Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi 4 Pilar . . .
-
Ketua Umum KONI Kalteng Dukung Penuh Penyelenggaraan UCI MTB Eliminator World Cup 2024
Ketua Umum KONI Kalteng Dukung Penuh Penyelenggaraan UCI MTB Eliminator World Cup 2024
Potretkalteng.com - PALANGK RAYA - Momentum penyelenggaraan UCI MTB Eliminator World Cup 2024 mendapat dukungan dari beberapa pihak, salah satunya adalah Ketua Umum . . .
-
Pemkab Gunung Mas Adakan Pokja KKB dan Sosialisasi Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting
Pemkab Gunung Mas Adakan Pokja KKB dan Sosialisasi Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Pertemuan Kelompok Kerja (Pokja) Kampung Keluarga Berkualitas (KKB) dan Sosialisasi . . .