- Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air PDAM, Kerugian Capai Rp11,25 Juta
- LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
- Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
- Pengurus IODI Kalteng 2026–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Atlet Dancesport
- Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
- Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres Jajaran Polda Kalteng Dimutasi, Ini Daftarnya
- Agustiar Sabran Reshuffle Delapan Pejabat Eselon II
- Nahkodai Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari Fokus Benahi Internal
Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyakarat
Oleh : Eka Pebrianti Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com - Palangka Raya -Opini. Hukum diciptakan untuk mengatur serta membatasi berbagai macam aktivitas masyarakat agar terbentuk suatu tatanan hidup yang aman, tertib, dan berkeadilan. Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3).
Perubahan Keempat pada tahun 2002, konsepsi Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi.
Fungsi hukum yang paling dasar adalah mencegah bahwa konflik kepentingan itu dipecahkan dalam konflik terbuka, artinya semata-mata atas dasar kekuatan dan kelemahan pihak-pihak yang terlibat. Hukum menjalankan fungsi ini dengan menyediakan suatu cara pemecahan konflik kepentingan yang berdasarkan suatu garis kebijakan atau norma yang rasional dan berlaku umum. Dengan adanya hukum, konflik kepentingan tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat, melainkan berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan dengan tidak membedakan antara yang kuat dan lemah. Orientasi itu disebut keadilan. Maka termasuk fungsi hukum untuk memapankan krieteria keadilan. Jadi hukum merupakan sarana pemecahan konflik yang rasional karena tidak berdasarkan fakta kekuatan-kelemahan alamiah belaka, melainkan menurut kriteria objektif yang berlaku umum.
Baca Lainnya :
- Menikahi Warga Negara Asing,Peraturan Hukum Indonesia dan Pelenjelasannya0
- Kawasan Agro Wisata Akan Dibangun di Kawasan Kota Kapuas0
- Dinas Pertanian Kapuas Gelar Diskusi Sikapi Serangan Tungro0
- PJR Ditlantas Polda Kalteng Survei Jalan Rusak Guna Antisipasi Kecelakaan0
- Dansatbrimob Berikan Penghargaan Kepada 2 Personel Kesehatan Lapangan0
Berikut ini fungsi hukum menurut para ahli, antara lain:
a. Fungsi hukum menurut Sudikno Mertokusumo
Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara nyata.
b. Fungsi hukum menurut Lambertus Johannes van Apeldoorn
Hukum berfungsi sebagai pengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
c. Fungsi hukum menurut Joseph Raz
Fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat oleh Joseph Raz dibagi menjadi fungsi langsung dan tidak langsung.
Hal itu kelihatan kalau kita meninjau sistem-sistem hukum yang ada. Sistem-sistem itu sangat berbeda satu sama yang lain. Tetapi, di mana pun – apa itu hukum adat atau hukum modern yang seluruhnya ditentukan oleh negara dalam kedaulatannya, apakah bersifat religius atau sekuler – hukum melindungi kepentingan dan cita-cita dasar manusia yang sama seperti keamanan jiwa, kebebasan untuk mengurus diri sendiri, bentuk-bentuk hak milik tertentu, struktur-struktur kerja sama dan tukar- menukar yang adil.
Kelihatan bahwa bukan hanya pihak yang lemah mempunyai motivasi yang kuat untuk mendukung adanya hukum. Pihak yang lemah memang langsung beruntung dari adanya hukum karena dalam hal-hal yang diatur oleh hukum kelemahannya tidak lagi memainkan peranan dalam kedudukannya dalam masyarakat. Hukum berlaku bagi orang lemah dan kuat. Hal itu berarti orang lemah tidak akan kalah hanya karena ia lemah. Tetapi juga mereka yang merasa dirinya kuat dan secara lagnsung mengalami hukum sebagai kendala terhadap keinginan mereka untuk memaksakan suatu pemecahan konflik kepentingan demi keuntungan mereka sendiri, secara tidak langsung dan dalam jangka panjang berkepentingan akan adanya hukum. Karena secara minimal bagi mereka pun adanya hukum menjamin suatu pemecahan konflik yang wajar dan dengan demikian dapat diterima.
Jadi hukum berfungsi untuk memanusiakan penggunaan kekuasaan dalam masyarakat. Adanya tatanan hukum menjamin bahwa orang atau golongan yang berkuasa tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Di luar batas-batas hukum peggunaan kekuasaan tidak sah dan di lain pihak hukum merupakan satu-satunya saluran penggunaan kekuasaan yang sah. Hidup bersama antarmanusia tidak ditentukan oleh insting-insting otomatis dan juga tidak menurut peringkat kuat- lemah, melainkan menurut norma-norma yang masuk akal, yang berlaku bagi setiap orng dan dengan demikian menghormati manusia menurut martabatnya, sebagai makhluk yang berakal budi. (red)
Berita Utama
-
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria . . .
-
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Mabes Polri melalui tim penilai melakukan evaluasi terhadap Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggelar kegiatan bakti religi di . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Fun Bike dan Jalan Sehat . . .
-
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
BANJARMASIN, POTRETKALTENG.COM– Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Lembaga Swadaya Rakyat (LSR)–Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) diperingati secara sederhana . . .

















