Disbun Kalteng Tetapkan Harga TBS Periode II Januari 2025

Potret Kalteng 20 Feb 2025, 20:42:39 WIB PEMPROV KALTENG
Disbun Kalteng Tetapkan Harga TBS Periode II Januari 2025

Keterangan Gambar : Kadisbun Prov. Kalteng H. Rizky R. Badjuri pimpin Rapat Penetapan Harga TBS


PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM– Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun untuk periode kedua bulan Januari 2025. Rapat berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Kalteng pada Rabu (5/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Disbun Kalteng, H. Rizky R. Badjuri.


Dalam rapat tersebut, ditetapkan harga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp13.628,93 dan harga inti sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp10.881,36. Sementara itu, indeks “K” yang digunakan masih mengacu pada periode pertama, yakni sebesar 91,58%. Harga ini berlaku untuk periode 16 hingga 31 Januari 2025.

Baca Lainnya :


Harga TBS Kalteng Lebih Kompetitif Dibanding Kalbar


Meskipun mengalami sedikit penurunan, Rizky Badjuri menyampaikan bahwa harga TBS di Kalimantan Tengah masih lebih tinggi dibandingkan dengan Provinsi Kalimantan Barat.


“Meskipun ada sedikit penurunan, harga TBS di Kalteng tetap lebih tinggi dibandingkan provinsi tetangga kita, Kalbar,” ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, petani, dan pelaku industri untuk menjaga stabilitas harga.


“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar harga tetap stabil dan menguntungkan bagi para pekebun,” tambahnya.


Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman


Berdasarkan hasil perhitungan Tim Pokja Penetapan Harga, berikut adalah harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II Januari 2025 berdasarkan umur tanaman:

Umur 3 tahun: Rp2.376,73

Umur 4 tahun: Rp2.593,86

Umur 5 tahun: Rp2.802,73

Umur 6 tahun: Rp2.884,34

Umur 7 tahun: Rp2.942,23

Umur 8 tahun: Rp3.071,27

Umur 9 tahun: Rp3.152,62

Umur 10 - 20 tahun: Rp3.250,65


Sosialisasi Aspek Perpajakan Koperasi Plasma


Setelah rapat penetapan harga, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Aspek Perpajakan Koperasi Plasma yang disampaikan oleh Fitria Husnatarina dari Universitas Palangka Raya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para petani dan koperasi terkait kewajiban perpajakan dalam industri kelapa sawit.


Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng, Biro Ekonomi Setda Provinsi Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, koperasi, akademisi, serta dinas perkebunan dari kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.


Dengan adanya rapat ini, diharapkan proses penetapan harga TBS tetap transparan dan berkeadilan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi para pekebun kelapa sawit di Kalimantan Tengah.(yin)



mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment