JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Tim Divisi Hukum AGI-SAJA menyatakan keyakinan tinggi bahwa permohonan Dismisal yang mereka ajukan akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Optimisme tersebut muncul setelah mereka menyerahkan bukti dan dalil yang dianggap kuat dan relevan untuk diuji lebih lanjut dalam persidangan.
"Seluruh bukti dan dalil yang kami ajukan merupakan fakta-fakta yang sah dan layak diuji di Mahkamah Konstitusi," ungkap Jubendri Lusfernando, salah satu anggota Tim Divisi Hukum AGI-SAJA.
Menurutnya, pihaknya siap untuk menghadirkan saksi-saksi dan ahli yang dapat menguatkan temuan yang ada di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disebutkan dalam permohonan.
Tim Divisi Hukum AGI-SAJA memandang pentingnya pengungkapan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS-TPS tersebut, yang menurut mereka dapat berdampak pada hasil pemilu.
"Kami berencana menghadirkan saksi-saksi dan ahli yang memiliki pengetahuan mendalam terkait fakta-fakta di lapangan. Kami yakin bukti ini akan mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi," tambah Roby Cahyadi, anggota tim lainnya.
Dalam permohonan tersebut, Tim Divisi Hukum AGI-SAJA meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS yang dimaksud. Langkah ini diambil untuk memastikan keabsahan dan integritas hasil pemilu di wilayah yang bermasalah.
Tim Hukum AGI-SAJA menegaskan bahwa mereka akan terus berpegang pada prosedur hukum yang berlaku dan berharap proses pembuktian yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi dapat mengungkapkan kebenaran serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!