PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 26 Juni 2025, DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses fasilitasi dan penyempurnaan oleh Gubernur Kalimantan Tengah.
Agenda penetapan mencakup laporan hasil fasilitasi gubernur terhadap tiga Raperda dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara keputusan DPRD. Dengan penandatanganan tersebut, ketiga Raperda resmi menjadi Perda dan siap diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memperkuat regulasi daerah yang mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan yang disahkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi daerah.
RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!