Palangka Raya 1 menit baca • 26 Jun 2025

Tiga Rancangan Peraturan Daerah Disahkan Jadi Perda di Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 26 Juni 2025 - 20:43 WIB
Ukuran Teks:
Tiga Rancangan Peraturan Daerah Disahkan Jadi Perda di Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya
Keterangan Gambar: Walikota Palangka Raya bersama Ketua DPRD Palangka Raya


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 26 Juni 2025, DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses fasilitasi dan penyempurnaan oleh Gubernur Kalimantan Tengah.


Agenda penetapan mencakup laporan hasil fasilitasi gubernur terhadap tiga Raperda dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara keputusan DPRD. Dengan penandatanganan tersebut, ketiga Raperda resmi menjadi Perda dan siap diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Langkah ini merupakan bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memperkuat regulasi daerah yang mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan yang disahkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi daerah.


RT

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!