Palangka Raya 1 menit baca • 05 Jun 2024

Diputus Sepihak, PPK Dan PA Dispora Kabupaten Katingan Digugat Penyedia

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 5 Juni 2024 - 18:50 WIB
Ukuran Teks:
Diputus Sepihak, PPK Dan PA Dispora Kabupaten Katingan Digugat Penyedia
Keterangan Gambar: Dirut CV Rungan Raya (Kemeja Kotak kotak) bersama tim kuasa hukumnya

POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - CV Rungan Raya melaui tim kuasa hukumnya pada Senin (3 Juni 2024) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kasongan terkait pemutusan kontrak kerja sepihak. 

Apries Andrekulana Direktur Utama CV Rungan Raya selaku penggugat dalam perkara ini menggugat Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan GOR Katingan sebagai tergugat 1  dan Kepala Dinas  Dispora Kabupaten Katingan sebagai tergugat 2 karena telah memutuskan kontrak kerja secara sepihak pembangunan GOR Tahap IV. 

Ajung TH L Suan SH dan Fridking Irawan sebagai Kuasa Hukum CV Rungan Raya mengatakan bahwa  pemutusan kontrak secara sepihak  oleh tergugat diduga  ada tindakan Abuse Of Power atau Penyalah gunaan wewenang serta kriminalisasi terhadap Direktur Utama CV Rungan Raya.

" Karena kontrak kerja seharusnya berakhir tanggal 30 Desember 2023 lalu klien kami ( CV Rungan Raya ) diputuskan secara sepihak pada 29 Desember disertai dengan pernyataan bahwa CV Rungan Raya Telai Lalai atau ciderai janji " jelas Ajung Selasa 5 Mei 2024.

Ia menambahkan ada dugaan kalau pemutusan kontrak kerja ini selain prematur ada skema  kalau pekerjaan yang dilakukan CV Rungan Raya tidak sesuai.

"Semua tahapan pembangunan GOR Katingan oleh CV Rungan Raya sudah sesuai dengan kontrak kerja serta hasil rapat koordinasi dan progess pembangunannya selalu dilaporkan dan disepakati oleh tergugat " tegas Ajung.

DItempat yang sama Fridking menambahkan seharusnya apabila dalam waktu yang telah disepakati ternyata penggugat belum bisa menyelesaikan seharusnya dibuat addendum terkait penambahan waktu

"Padahal CV Rungan Raya sudah berusaha untuk bertanggung jawab namun pihak tergugat tidak pernah menanggapi malah menuduh klien  kami melakukan tindakan wanprestasi dan dimasukkan dalam daftar hitam" ucap Fridking.

" Ini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat 1 dan 2 sehingga klien kami dirugikan tidak hanya  materil saja, dugaan pembunuhan karakter atau merusak nama baik hingga kerugian lainnya yang sudah terlampir bersama bukti  di gugatan yang kami ajukan " pungkasnya.(red)




( AULIA )

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!