POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) yang diajukan oleh CV Rungan Raya dengan Tergugat 1 Kadispora Katingan dan tergugat 2 Penjabat Pembuat Keputusan ( PPK) proyek pembangunan GOR Katingan.
Advokat Ajung TH L Suan SH tim Kuasa Hukum Direktur CV Rungan Raya Apries Andrekulana selaku penggugat mengaku kecewa dengan ketidak hadiran pihak tergugat.pada sidang Selasa 18 juni 2024
" Sidang gugatan PMH yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Kasongan sebagai bentuk proses hukum yang sebenarnya harus dihormati para pihak" ucap Ajung Jumat 21 Juni 2024
Ia juga menambahkan kalau kami hanya mencari keadilan dan titik terang bagi klien kami ( Dirut CV Rungan Raya) atas dugaan tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan dan berdampak bagi klien kami.
" Ini negara hukum jadi segala dugaan tindakan PMH harus dipertanggung jawabkan paling tidak untuk saat ini kami mendengarkan penjelasan dari pihak tergugat " tegasnya.
Sementara itu Advokat Fridking Irawan SH menyayangkan para tergugat yang tidak menghadiri sidang pertama gugatan PMH yang diajukan.
" Sebenarnya ini bisa menimbukan pertanyaan yang berujung terbentuknya opini liar diluar sana karena ketidak hadiran para tergugat, bisa saja nanti ada anggapan jangan jangan ada kegelisahan karena dari para tergugat " ungkap Fridking
Pengacara senior ini berharap agar untuk agenda sidang gugatan PMH yang kami ajukan bisa dihadiri para tergugat.(red)
AULIA

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!