POTRETKALTENG.COM - PALANGKARAYA - Tidak terima adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Kapuas Bara Urama ( KBU ) dan Damai Slamet Riyadi yang diduga adalah Humasnya, Salampak Din warga Jangkang Kecamatan Pasak Talawang melaporkannya ke Polda Kalteng.
Didampingi ADV Ajung TH L Suan SH dan ADV Fridking Irawan SH sebagai kuasa hukumnya Salampak mendatangi Mapolda Kalteng Selasa 02 Juli 2024.
Ajung mengatakan bahwa mereka menyampaikan laporan dugaan tindak pidana pasal 378 KuHP yang dilakukan Damai dan PT KBU.
" Karena dari bukti dan fakta yang kami dapatkan dari klien ( Salampak Red) Damai sebagai terlapor 1 dan PT KBU sebagai terlapor 2 yang diduga melakukan tipu muslihat sudah memenuhi unsur dari pasal 378 KUHP" tegas Ajung Rabu 03 Juli 2024
Ditempat yang sama Fridking menjelaskan kalau Salampak diperdaya oleh terlapor 1 dan 2 dengan menyatakan bahwa Salampak masih memiliki sisa tanah seluas 1,81 Hektare dari pembebasan sebelumnya dan sempat dilakukan pengecekan dan pengukuran bersama terlapor 1 lalu dinyatakan oleh terlapor 2 bahwa area tersebut bersih dan tidak ada tumpang tindih.
" Lalu karena hal tersebut klien kami melakukan kesepakatan pembebasan atau ganti rugi dengan pihak PT KBU diatas lahan atau tanah yan Terletak : Daerah Sei Manyangau Sahai Kanan Naik Jalan
Perusahaan
- Rukun Tetangga : 06
- Desa / Kelurahan : Jangkang
- Kecamatan : Pasak Talawang
- Propinsi : Kalimantan Tengah dan pada 20 September 2023 dibayarkanlah oleh PT KBU untuk pembebasan tersebut sebesar Rp 32.600.000-" jelas Fridking.
Ia menambahkan bahwa akibatnya Salampak ditipu karena sebernarnya sisa lahan yang dibebaskan tersebut ternyata adalah termasuk area yang sudah dibeli oleh Ajung TH L Suan pada tahun 2019.
" Disini jelas maksud dan tujuan para terlapor dengan melakukan tipu muslihat dengan maksud ingin menguasai lahan tersebut klien kami diadu dengan pembeli lahan sebelumnya dan klien kami seolah membuat kegaduhan" ungkapnya.
Fridking berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan mereka karena Salampak yang sudah beritikad untuk melakukan pengembalian uang kepada pihak KBU juga dirugikan secara moril.dan inmateril
( AULIA)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!