PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna (Rapur) untuk membahas rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Pembahasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan rekomendasi yang dibahas mencakup sejumlah temuan terkait pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. DPRD menilai seluruh rekomendasi BPK perlu segera ditindaklanjuti agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan daerah, khususnya pajak reklame dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang sebelumnya menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan BPK RI.
“Kami ingin seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara serius dan tepat waktu demi memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” ujar Subandi dalam rapat paripurna tersebut.
DPRD berharap hasil pembahasan rekomendasi LHP BPK RI tersebut dapat menjadi langkah evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif guna meningkatkan transparansi serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah di Kota Palangka Raya.
Zr

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!