Palangka Raya 1 menit baca • 10 Mar 2026

Posko THR Disiapkan Pemkot Palangka Raya, Hak Pekerja Jadi Perhatian

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 10 Maret 2026 - 13:30 WIB
Ukuran Teks:
Posko THR Disiapkan Pemkot Palangka Raya, Hak Pekerja Jadi Perhatian
Keterangan Gambar: Foto: Dokumentasi Redaksi / POTRET KALTENG

 


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026 sebagai sarana bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya. Posko tersebut dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. 

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan pemerintah ingin memastikan seluruh pekerja memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku. "Apabila ada pekerja yang belum menerima THR setelah batas waktu yang ditetapkan, dipersilakan segera melapor ke posko pengaduan," ujarnya. 

Ia menjelaskan bahwa pembayaran THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pembayaran sekaligus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui posko pengaduan. 

Selain menerima pengaduan, Posko THR juga memberikan informasi mengenai mekanisme pembayaran THR dan ketentuan yang berlaku sehingga pekerja maupun perusahaan dapat memahami hak dan kewajibannya masing-masing. 

Pemerintah Kota Palangka Raya berharap keberadaan posko tersebut mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di daerah.

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!