JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi, termasuk mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan itu diumumkan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), karena para tersangka diduga menyadap tanpa prosedur dan menghapus data hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media nasional, LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. ASN adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, sedangkan EH adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Selain nomor telepon Presiden, penyadapan itu diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga disebut menjadi sasaran.
Penyidik menduga aksi itu berlangsung sejak 2025 hingga 2026 tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum dan tidak mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan. Para tersangka juga diduga melakukan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan menghapus log data pada Oktober 2026.
Penangkapan dilakukan Divisi Propam Polri setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Ketiga tersangka disebut ditahan di rumah tahanan Mabes Polri dan menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam konferensi pers, Kabareskrim didampingi Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Irjen Nazly Harahap, dan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir. Penyidik masih mendalami motif dan keterkaitan para tersangka. Satu media menyebut ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Sebelum pengumuman, beredar kabar sejumlah jenderal Polri diamankan di Mako Brimob. Di tengah kabar itu, Listyo Sigit dilaporkan tidak hadir dalam rapat yang dipimpin Presiden Prabowo.
RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!