Nasional 2 menit baca • 1 jam lalu

OJK Siapkan Bursa Mineral, Sarjito Dorong Indonesia Jadi Penentu Harga Komoditas

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 15 September 2026 - 12:33 WIB
Ukuran Teks:
OJK Siapkan Bursa Mineral, Sarjito Dorong Indonesia Jadi Penentu Harga Komoditas
Keterangan Gambar: Sarjito bersama Ketua MA Sunarto, Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi, dan tamu undangan usai pengucapan sumpah jabatan di Gedung MA, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

 


 

JAKARTA, POTRETKALTENG.COM- Sarjito resmi mengemban amanah sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Prosesi tersebut turut dihadiri pimpinan lembaga negara, Komisi XI DPR RI, kementerian terkait, serta pelaku sektor jasa keuangan.

Pengangkatan Sarjito berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Sebelumnya, Sarjito telah mendapat persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026 setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi XI DPR RI.

Jabatan tersebut menjadi bagian dari perluasan kewenangan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui kewenangan tersebut, OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Bursa ini nantinya menjadi wadah perdagangan mineral, komoditas strategis, serta produk derivatif yang terintegrasi dan terorganisasi.

Keberadaan bursa diharapkan mampu membangun harga acuan nasional, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK terkait masa transisi dan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

OJK juga telah menyiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, serta anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut.

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Friderica.

Sementara itu, Sarjito menegaskan salah satu fokus utama dalam masa jabatannya adalah mendorong terbentuknya harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.

Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk menentukan harga komoditasnya sendiri karena merupakan salah satu negara penghasil mineral utama dunia, termasuk nikel.

Sarjito berharap Indonesia secara bertahap dapat beralih dari sekadar mengikuti harga pasar menjadi negara yang memiliki pengaruh terhadap pembentukan harga, hingga mampu menjadi penentu harga atau price maker.

Untuk mewujudkan target tersebut, OJK akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. (Lz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!