POTRETKALTENG.COM – Tri Yulia Fajrianti, yang namanya terseret dalam pemberitaan dugaan perselingkuhan dengan Wakil Bupati Katingan, menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan masyarakat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Senin (2/11/2026), didampingi kuasa hukumnya, Berkat, S.H., M.H. dan Yosef Freinademetz Sabon Doni, S.H. Aduan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar melalui media online serta media sosial.
Kuasa hukum menyampaikan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan kliennya dalam menanggapi berbagai opini publik yang berkembang setelah munculnya pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan tersebut.
Tri Yulia dengan tegas membantah tuduhan itu dan menyatakan tidak memiliki hubungan maupun mengenal Wakil Bupati Katingan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Pihak kuasa hukum menilai pemberitaan dan penyebaran informasi tersebut telah merugikan nama baik serta reputasi kliennya.
Mereka menyebut tuduhan yang beredar merupakan fitnah yang tidak bertanggung jawab dan perlu ditelusuri melalui proses hukum.
Dalam dokumen pengaduannya, pihak pelapor meminta kepolisian menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten, termasuk sumber informasi, proses verifikasi, serta pihak yang bertanggung jawab atas publikasi tersebut.
Selain menempuh jalur hukum, kuasa hukum juga berharap Wakil Bupati Katingan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan, apabila memang diperlukan, menempuh upaya hukum untuk menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan sebagaimana yang dituduhkan. Dengan demikian, persoalan tersebut dapat menjadi terang dan tidak terus berkembang menjadi opini yang merugikan pihak-pihak terkait.
Pengaduan tersebut telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat melakukan penelaahan serta penelusuran secara profesional terhadap dugaan penyebaran informasi tersebut.
Fr

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!