BARITO UTARA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Paripurna IV DPRD Barito Utara berakhir dengan keputusan penting: Seluruh Fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ini disampaikan melalui Pendapat Akhir Fraksi.
Persetujuan ini diberikan setelah fraksi-fraksi mendengarkan dan mempertimbangkan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum yang telah disampaikan sebelumnya. Fraksi-fraksi menyepakati bahwa meskipun terdapat catatan kritis, terutama terkait opini WDP dari BPK, komitmen perbaikan Pemkab sudah cukup menjamin akuntabilitas di masa depan.
Dengan adanya persetujuan bulat dari seluruh fraksi, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pj Bupati dan Pimpinan DPRD.
Perda ini menjadi payung hukum bagi laporan keuangan Pemkab Barito Utara selama tahun anggaran 2024. Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini menekankan bahwa pengesahan ini bukan sekadar menyetujui dokumen, tetapi juga komitmen kolektif terhadap transparansi.
RI

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!