MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai melakukan penataan kawasan permukiman di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, sebagai upaya mewujudkan wajah Kota Muara Teweh yang lebih tertata, sehat, dan menarik.
Pembangunan tersebut ditandai dengan pelaksanaan groundbreaking ceremony proyek penataan kawasan kumuh di RT 04, RT 05, dan RT 06 Kelurahan Lanjas yang secara resmi dibuka oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, pada Rabu (1/7/2026). Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah relokasi kepada masyarakat terdampak.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Junaidi, menyampaikan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2024–2029.
Adapun penataan kawasan mencakup panjang keseluruhan 610 meter, meliputi peningkatan kualitas permukiman, perbaikan lingkungan dan ruang publik, pelebaran jalan, hingga pembangunan Waterfront City di kawasan tepian Sungai Barito.
Untuk pelaksanaan tahun 2026, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp48,5 miliar melalui APBD dengan target penanganan sepanjang 372 meter. Sementara itu, sisa pekerjaan direncanakan akan dilanjutkan pada tahun 2027.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengatakan bahwa sebagai pusat aktivitas pemerintahan dan perekonomian, Kota Muara Teweh perlu didukung infrastruktur yang memadai serta lingkungan perkotaan yang nyaman dan tertata.
Menurutnya, pembangunan tersebut tidak hanya berorientasi pada perubahan tampilan kota, tetapi juga menjadi langkah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya dari sisi sanitasi, kesehatan, dan kelayakan lingkungan tempat tinggal.
Ia juga menjelaskan bahwa pelebaran jalan di kawasan tersebut diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat serta distribusi barang. Sementara pengembangan Waterfront City nantinya akan menghadirkan ruang publik di sepanjang tepian Sungai Barito yang lebih representatif dan memiliki daya tarik tersendiri.
Selain pembangunan infrastruktur, pemerintah daerah turut memberikan perhatian terhadap masyarakat yang terdampak relokasi. Penyerahan sertifikat tanah dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum atas tanah relokasi yang diberikan kepada warga.
Shalahuddin menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendampingi masyarakat selama proses penataan berlangsung agar hak-hak warga tetap terpenuhi dan mereka dapat memperoleh kehidupan yang lebih layak.
Melalui proyek tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap penataan kawasan Kelurahan Lanjas dapat menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong pembangunan Kota Muara Teweh yang lebih sehat, nyaman, tertata, dan memiliki kawasan tepian sungai yang menjadi kebanggaan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Felix Soenadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, unsur FKPD, kepala perangkat daerah, Camat Teweh Tengah, tokoh masyarakat, serta insan pers. (Lz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!