PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kembali diperpanjang Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga akhir Desember 2025 mendapat sambutan positif dari DPRD setempat. Anggota Komisi II, Noor Fazariah Kamayanti, menilai kebijakan ini mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Menurut Kamayanti, kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih membuat sebagian masyarakat kesulitan melunasi pajak kendaraannya. Perpanjangan pemutihan dinilai tepat karena memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melunasi tanpa dibebani denda atau tunggakan.
Selain memberi keringanan, ia menekankan bahwa kebijakan ini juga berimplikasi pada penerimaan daerah. “Semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Legislator dari Dapil V Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau tersebut mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Ia mengingatkan bahwa kebijakan serupa belum tentu ada setelah tahun 2025.
“Kami mendorong agar masyarakat jangan menunda, karena manfaatnya langsung dirasakan baik oleh wajib pajak maupun pemerintah daerah,” tegasnya.
AJ

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!