Palangka Raya 1 menit baca • 18 Jun 2025

Pemko Palangka Raya Sosialisasikan Perwali No. 25 Tahun 2025, Tegaskan Efisiensi dan Akuntabilitas P

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 18 Juni 2025 - 22:36 WIB
Ukuran Teks:
Pemko Palangka Raya Sosialisasikan Perwali No. 25 Tahun 2025, Tegaskan Efisiensi dan Akuntabilitas P
Keterangan Gambar: Foto saat kegiatan Sosialisasi


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, bertempat di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Rabu (18/6/2025).


Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dan bertujuan memperkuat pemahaman ASN terhadap regulasi terbaru yang mengatur tata kelola perjalanan dinas secara efektif dan akuntabel.


Tertib Administrasi, Efektif Anggaran

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gloriana Aden, mewakili Wali Kota Palangka Raya saat membuka acara menyampaikan bahwa perjalanan dinas kini harus dilihat sebagai bagian dari strategi pembangunan, bukan sekadar rutinitas birokrasi.


“Perjalanan dinas bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan yang harus dilakukan secara efisien dan berdampak,” tegas Gloriana.


Ia menekankan pentingnya disiplin administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan, agar pelaksanaan perjalanan dinas tidak hanya tertib secara teknis, tetapi juga memberikan manfaat nyata terhadap capaian kinerja instansi.


Langkah Strategis Tata Kelola Pemerintahan

Lebih lanjut, Gloriana menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme ASN. Dengan regulasi yang lebih terstruktur, setiap kegiatan perjalanan dinas wajib didasarkan pada rencana kerja dan indikator kinerja yang jelas.


“Peraturan ini bukan hanya untuk memenuhi aspek legal, tetapi mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tambahnya.


Melalui sosialisasi ini, ASN diharapkan dapat lebih cermat dalam merancang, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan perjalanan dinas, sekaligus menjadikannya sebagai sarana pengembangan kapasitas yang relevan dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing.


RH

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!