Palangka Raya 1 menit baca • 21 Agt 2024

Oknum Pejabat Kotim Yang Diduga Lakukan Kasus KDRT Dan Pemalsuan Surat Kini Naik Sidik Laporan

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:42 WIB
Ukuran Teks:
Oknum Pejabat Kotim Yang Diduga Lakukan Kasus KDRT Dan Pemalsuan Surat Kini Naik Sidik Laporan
Keterangan Gambar: Foto : Suriansyah Halim, S.H, M.H

PALANGKA RAYA - Kasus  dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan oleh oknum pejabat dinas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial W, terhadap istrinya yang berinisial Y saat ini sudah naik ke sidik laporan. 


Y Melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim, S.H, M.H mengatakan, bahwa terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kotim, saat ini sudah naik sidik dengan sudah dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tanggal 18 Mei 2024 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. 


“Perihal dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 3 (tiga) tahun,” ucap Halim, Rabu (21/8/2024). 


 “Tanggal 01 Agustus 2024, yang sudah naik sidik dengan sudah dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tanggal 02 Agustus 2024 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,” tambahnya.


Adapun perihal dugaan tindak pidana surat palsu/ memalsukan surat menurut Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 (enam) tahun. 


“Pada hari Senin tanggal 04 April 2022, dan Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Kotim telah juga menerima barang bukti dari Pelapor, dan telah memanggil dan memeriksa para saksi dari Pengurus Koperasi Bukit Lestari, Desa Bukit Batu, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah,” ungkapnya.(red)


RT

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!