PURUK CAHU, INFO PUBLIK – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mura menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Daerah terkait Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika (P4GN PN). Kegiatan ini berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati setempat, pada Rabu (5/11/2025).
Acara yang dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, mewakili Bupati Mura, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesadaran bersama terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kepala Badan Kesbangpol Kab.Mura, Batara, menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah ancaman serius yang merusak kesehatan individu, struktur sosial, dan ekonomi. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, regulasi yang ada diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh wilayah.
Kegiatan ini secara eksplisit bertujuan memperkuat sinergi antar stakeholder dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika, demi mewujudkan Murung Raya yang terbebas dari peredaran gelap narkoba.
RI

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!