Kapuas 1 menit baca • 12 Jun 2025

Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Sei Gita Ditangkap Polisi

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 12 Juni 2025 - 15:46 WIB
Ukuran Teks:
Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Sei Gita Ditangkap Polisi
Keterangan Gambar: Foto pelaku saat di amankan

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Kepolisian Resor Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (36), warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pasangannya, Ceyah (49), seorang ibu rumah tangga asal Desa Sungai Gita.


Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di sebuah pondok di Desa Sungai Gita, Kecamatan Mantangai. Berdasarkan keterangan korban sekaligus pelapor, Ceyah, aksi kekerasan dilakukan oleh pelaku dengan cara menendang dan memukul menggunakan tangan kosong ke beberapa bagian tubuh korban, antara lain wajah, dada, punggung, tangan, serta kaki.


Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh, termasuk pipi kanan dan kiri, lengan kanan dan kiri, serta punggung tangan. Selain itu, korban juga mengeluhkan sakit pada dada. Hasil **Visum et Repertum (VER)** telah dikantongi penyidik sebagai barang bukti.


Motif pelaku terungkap dalam pemeriksaan, di mana pelaku mengaku marah karena korban dianggap tidak segera membantu saat dirinya sedang memperbaiki atap pondok. Korban disebut asik bermain ponsel saat diminta mengambil lembaran seng, yang memicu kemarahan pelaku hingga melakukan tindak kekerasan.


Pelaku akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 17.40 WIB di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, setelah laporan korban ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polres Kapuas.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Ia mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan domestik.


“Kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan pribadi semata, tapi pelanggaran hukum yang harus ditindak,” tegas AKP Rizki.


Heryadi

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!