Kapuas 1 menit baca • 06 Mei 2025

Pelaku Curanmor di Basarang Ditangkap Resmob Polres Kapuas, Satu Unit Motor Diamankan

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 6 Mei 2025 - 16:14 WIB
Ukuran Teks:
Pelaku Curanmor di Basarang Ditangkap Resmob Polres Kapuas, Satu Unit Motor Diamankan
Keterangan Gambar: Foto tersangka

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM -  Pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kapuas. Kejadian tersebut berlangsung di teras rumah korban yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km 2,5, Desa Maluen RT 05, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.


Korban, bernama Kurnain bin Ahmad (alm), melaporkan bahwa satu unit sepeda motor miliknya jenis Yamaha Mio Soul GT warna hitam dengan nomor polisi KH 5347 BR telah raib saat diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,- dan merasa keberatan sehingga melapor ke Polsek Basarang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Kapuas segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai MR alias Fa’i, laki-laki berusia 27 tahun, warga Desa Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Pelaku diketahui menggunakan kunci kontak miliknya untuk menyalakan sepeda motor korban dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.


Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam proses penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan korban, satu kunci sepeda motor Yamaha, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam dengan nopol KH 5347 BR, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nopol KH 2759 AM.


Diketahui, pelaku pernah menjalani proses hukum pada tahun 2019 dalam perkara kepemilikan senjata tajam dan telah divonis satu tahun penjara. Atas perbuatannya kali ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.


Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas di bawah pimpinan AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., untuk proses hukum lebih lanjut. -Heryadi

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!