Kapuas 2 menit baca • 10 Mei 2025

Penangkapan Pelaku Curanmor oleh Tim Resmob Polres Kapuas

Penulis: Admin Potret Kalteng | Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:59 WIB
Ukuran Teks:
Penangkapan Pelaku Curanmor oleh Tim Resmob Polres Kapuas
Keterangan Gambar: Foto tersangka saat di ringkus petugas

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang didukung oleh Unit Resmob Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Kejadian ini mengacu pada tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.


Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025. Sekitar pukul 07.00 WIB, korban yang diketahui bernama Anita, seorang karyawan swasta, berangkat dari rumahnya menuju tempat kerja di sebuah toko di Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Setibanya di toko, Anita memarkirkan sepeda motornya, sebuah Yamaha WN Max warna hitam dengan nomor polisi KH 4260 EV, tepat di depan toko dalam keadaan kunci masih menempel. Sekitar pukul 13.00 WIB, saat hendak menggunakan sepeda motornya kembali, Anita mendapati bahwa kendaraan tersebut telah raib dari tempat parkir. Atas kejadian tersebut, Anita mengalami kerugian sebesar Rp32.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Selat untuk ditindaklanjuti.


Penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Tim Resmob akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, tim berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama MR alias Riky (24) di Jalan Teluk Mendung, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pelaku yang berasal dari Desa Kiapak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau ini tidak dapat mengelak saat diamankan oleh petugas.


Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci di sepeda motornya. Tanpa banyak usaha, pelaku langsung menyalakan motor dan melarikan diri. Modus operandi ini menunjukkan bahwa pelaku cukup lihai dalam membaca situasi dan kesempatan.


Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha WN Max warna hitam dengan nomor polisi KH 4260 EV beserta STNK atas nama korban. Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang pencurian.


Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak aman, termasuk tidak membiarkan kunci menggantung di kendaraan. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Heryadi

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!