Palangka Raya 2 menit baca • 04 Jun 2024

Kuasa Hukum PT. KBU Ditegur Keras Oleh Hakim Mediator Karena Tidak Mengetahui Aturan Mediasi

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 4 Juni 2024 - 19:19 WIB
Ukuran Teks:
Kuasa Hukum PT. KBU Ditegur Keras Oleh Hakim Mediator Karena Tidak Mengetahui Aturan Mediasi
Keterangan Gambar: ADV Ajung TH L Suan

POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Selasa 4 Juni  2024 mediasi DI PN Kelas 1A Palangka Raya terkait dugaan sengketa kepemilikan hak miik lahan   antara Ajung TH L Suan, S.H melawan PT Kapuas Bara Utama (KBU) yang teregister dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2024/PN.Plk dengan agenda Masih Mediasi.

 " Prinsipal Pihak Kapuas Bara Utana untuk yang kesekian kalinya tidak mnghadiri l padahal seharus selama mediasi para pihak yang Berperkara memiliki kewajiban untuk menghadiri Mediasi hal tersebut sebagaimana perma no 1 tahun 2016" Ujar Adv Ajung TH L Suan SH Selasa 04 Juni  

Ajung bersama tim kuasa hukumnya juga mengatakan Walaupun sempat tertunda  karena adanya rapat terkait dengan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) sehingga akhirnya dilaksanakan pada jam 2 siang. 

" Pada saat mediasi akan dimulai Hakim mediator menanyakan keberadaan prinsipal dari Pihak Tergugat PT Kapuas Bara Utama, yang dijawab oleh kuasa hukum tergugat bahwa Prinsipal tidak dapat hadir dan hal tersebut menyulut  emosi hakim mediator"  Beber Ajung

 Ia juga menjelaskan Hakim Mediator  Yudi SH bertambah geram saat  bertanya kepada  kuasa hukum tergugat ( PT KBU.Red) perihal aturan mediasi yang dijawab pengacara atau kuasa hukum dengan jawaban tidak mengerti

Ajung yang mengutip pernyataan Hakim Mediator menambahkan bahwa saat mediasi hakim dengan tegas menyatakan  bahwa meski sudah 2 kali dipanggil pihak prinsipal tergugat tidak datang 

" Dan hakim mediiator menyatakan kalau pihak KBU meski sudah dipanggil dan diberikan kesempatan oleh hakim mediator namun tidak kunjung datang dan tidak menghargainya sebagai hakim mediator dan hakim juga memerintahkan panitera untuk mencatat perihal tergugat tidak menghargai hakim mediator" tegas Ajung

" Kalau Hakim mediator yang  dipercayakan dan ditunjuk oleh Negara ini untuk melayani ,mengakomodir para pencari keadilan tidak dihargai PT KBU  bagaimana bisa mereka menghargai masyarakat Kalteng yang nota bene adalah tempat mereka mengumpulkan uang saja "  tutup Ajung


Untuk agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan pada 11 Juni mendatang


( AUL)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!