Palangka Raya 1 menit baca • 04 Jun 2024

Gerak Cepat, Advokat Suriansyah Halim dan LSR LPMT Kalteng Bongkar Pagar Yang Tutup Jalan Gereja

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 4 Juni 2024 - 19:17 WIB
Ukuran Teks:
Gerak Cepat, Advokat Suriansyah Halim dan LSR LPMT Kalteng Bongkar Pagar Yang Tutup Jalan Gereja
Keterangan Gambar: Adv Suriansyah Halim dan Ketua LSR LPMT Kalteng, Agatisansah

potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Beredar video terkait ditutupnya akses jalan menuju tempat ibadah Gereja di Palangka Raya, Selasa (04/06/24).

Tidak tunggu lama, Ketua PPKHI Kalteng sekaligus Praktisi Hukum Adv. Suriansyah Halim, S.H, M.H menyampaikan bahwa ia sangat menyesalkan tindakkan penutupan jalan dengan seng oleh orang yang melakukan tersebut.

"Karena negara kita sendiri indonesia sangat menjamin kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia, yang tidak dapat dihalangi oleh siapapun, bahwa setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan/ agama yang dianutnya"ungkapnya.

Halim menambahkan bahwa dasar hukum memeluk kebebasan beragama diatur dalam pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah memeluk agamanya. 

"Ini ada ancaman pidana juga bisa kenakan dari Pasal 305 KUHPidana ancaman pidana sampai 5 tahun, dan/atau Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman pidana sampai 2 tahun"ungkapnya.

Tidak beberapa lama, Halim bersama Ketua LSR LPMT Kalteng Agatisansah datang ke lokasi tersebut karena hal ini dinilai sangat krusial.

Halim dan Agatis langsung membuka seng yang menghalangi akses jalan masuk menuju gereja tersebut.

"Kita sangat menentang ini terjadi dan ini sangat rawan apalagi di bumi Pancasila dan tentu kita sangat menyesalkan kejadian ini"ungkapnya.(red)


Niel Olan

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!