Palangka Raya 1 menit baca • 19 Feb 2026

Komisi I DPRD Palangka Raya Gelar RDP Bahas Status Kepemilikan Lahan di Jalan Hiu Putih

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 19 Februari 2026 - 21:01 WIB
Ukuran Teks:
Komisi I DPRD Palangka Raya Gelar RDP Bahas Status Kepemilikan Lahan di Jalan Hiu Putih
Keterangan Gambar: Foto: Dokumentasi Redaksi / POTRET KALTENG




PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kejelasan status kepemilikan lahan di kawasan Jalan Hiu Putih, Kamis (19/2/2026). Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.

RDP itu merupakan tindak lanjut atas permohonan yang disampaikan oleh Dita Oko Marlina dan sejumlah warga lainnya terkait kepastian status lahan yang mereka tempati. Dalam rapat tersebut, DPRD menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Bidang Aset Pemerintah Kota, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, pihak kecamatan, hingga kelurahan.

Komisi I DPRD menilai sinkronisasi data dan regulasi sangat penting dilakukan agar persoalan kepemilikan lahan dapat diselesaikan secara jelas dan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, forum tersebut juga menjadi ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah daerah.

“RDP ini bertujuan untuk menyamakan data dan mencari solusi terbaik terkait status kepemilikan lahan masyarakat,” ujar Mukarramah saat memimpin jalannya rapat.

DPRD berharap melalui rapat dengar pendapat tersebut dapat ditemukan titik terang atas persoalan yang dihadapi warga, sehingga hak-hak masyarakat terkait kepemilikan lahan dapat terakomodasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!