Palangka Raya 1 menit baca • 21 Feb 2026

GDAN dan Batamad Laporkan Dugaan Oknum Polisi yang menjadi beking jaringan Narkoba ke Propam Polda K

Penulis: Admin Potret Kalteng | Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:38 WIB
Ukuran Teks:
GDAN dan Batamad Laporkan Dugaan Oknum Polisi yang menjadi beking jaringan Narkoba ke Propam Polda K
Keterangan Gambar: Foto Ilustrasi




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam praktik peredaran narkoba di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Laporan tersebut disampaikan secara resmi ke Bidang Propam Polda Kalimantan Tengah pada Jumat (20/2/2026).


Ketua GDAN, Ririn Binti, mengatakan kedatangan pihaknya merupakan bentuk keseriusan masyarakat adat dalam mengawal dugaan penyimpangan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan demi memastikan pemberantasan narkoba berjalan bersih dan transparan.


“Kami datang untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian yang disebut membekingi peredaran narkoba di Kuala Pembuang,” ujar Ririn kepada awak media. Ia menambahkan, pihaknya berharap laporan itu dapat diproses secara profesional sesuai aturan yang berlaku.


Menurut Ririn, laporan bermula dari pengakuan seorang pemuda yang melaporkan ayah kandungnya karena diduga sebagai bandar narkoba di wilayah tersebut. Dalam pengakuannya kepada GDAN, pemuda itu juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua oknum aparat yang kerap berinteraksi dengan terduga pelaku.


Ririn mengungkapkan, GDAN menerima rekaman yang berisi pengakuan serta percakapan yang dinilai menguatkan dugaan tersebut. “Selain pengakuan, ada rekaman percakapan yang kami nilai perlu didalami oleh pihak berwenang,” ujarnya.


Atas dasar temuan itu, GDAN dan Batamad menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan di internal kepolisian. Mereka meminta agar jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas dapat diberikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba, ujarnya.


ZR

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!