Palangka Raya 3 menit baca • 42 menit lalu

Kasus Dugaan Pelecehan di Konser Amal Soroti Batas Candaan dan Seksisme

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 25 September 2026 - 14:25 WIB
Ukuran Teks:
Kasus Dugaan Pelecehan di Konser Amal Soroti Batas Candaan dan Seksisme
Keterangan Gambar: Novia Adventy Juran, Mahasiswa Magister Studi Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga.

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik yang dialami vokalis band lokal R.A.S.Y.A, Natasya, menjadi perhatian publik sekaligus membuka diskusi mengenai seksisme, kesadaran gender, dan penghormatan terhadap martabat perempuan di ruang publik.

Peristiwa tersebut terjadi saat R.A.S.Y.A tampil dalam konser amal penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya, Minggu (20/9/2026).

Natasya menyebut seorang musisi diduga menaruh pakaian dalam perempuan di stand lirik atau stand mikrofon yang digunakannya saat tampil. Tindakan tersebut disebut disertai ejekan dan tawa hingga membuat Natasya merasa dipermalukan di hadapan penonton.

Pada Selasa (22/9/2026), Natasya bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual nonfisik tersebut ke Polda Kalimantan Tengah.

Menanggapi hal itu, Mahasiswa Magister Studi Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Novia Adventy Juran, menilai persoalan tersebut perlu dilihat lebih luas dan tidak hanya berhenti pada perdebatan apakah tindakan itu merupakan candaan atau bukan.

Menurut Novia, humor memang bagian dari kehidupan sosial, termasuk dalam komunitas seni dan musik. Namun, kebebasan berekspresi tetap memiliki batas ketika menyentuh tubuh, seksualitas, martabat, maupun ruang personal seseorang.

“Ketika simbol yang berkaitan dengan tubuh dan seksualitas perempuan ditempatkan pada ruang tampil seorang perempuan tanpa persetujuannya, lalu tindakan tersebut menjadi bahan tawa dan tontonan, wajar apabila publik mempertanyakan batas kepantasan dari tindakan tersebut,” kata Novia.

Ia menjelaskan, seksisme tidak selalu muncul dalam bentuk kebencian terbuka terhadap perempuan, tetapi juga dapat hadir melalui candaan, komentar, stereotip, gestur, atau kebiasaan yang menjadikan perempuan dan tubuhnya sebagai objek hiburan.

Meski demikian, Novia menekankan pentingnya membedakan kritik sosial dengan penilaian hukum. Menurutnya, masyarakat dapat mengkritik tindakan yang dinilai tidak pantas tanpa mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur mengenai pelecehan seksual nonfisik.

Pasal 5 UU TPKS mengatur perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

Novia mengatakan, keberadaan aturan tersebut menunjukkan bahwa tindakan seksual tanpa kontak fisik dapat memiliki konsekuensi hukum. Namun, penentuan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana tetap harus didasarkan pada fakta dan proses hukum.

“Kita tidak seharusnya memberikan vonis pidana hanya berdasarkan potongan video atau perdebatan di media sosial,” ujarnya.

Karena laporan telah disampaikan ke Polda Kalteng, Novia menilai aparat perlu diberi ruang untuk memeriksa fakta dan menentukan aspek hukumnya.

Ia juga mengingatkan agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman massal di media sosial. Menurutnya, masyarakat tetap dapat mendengarkan pengalaman pihak yang merasa dirugikan, mengkritik tindakan yang dinilai tidak pantas, sekaligus menghormati proses hukum.

“Mendukung perempuan bukan berarti kita harus kehilangan kemampuan untuk berpikir kritis. Membela korban bukan berarti kita harus menjadi hakim,” katanya.

Lebih jauh, Novia melihat kasus tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran gender di masyarakat. Menurutnya, kurangnya pemahaman mengenai isu gender tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan yang merendahkan orang lain, tetapi pendidikan juga penting untuk mencegah persoalan serupa terulang.

“Ketidaktahuan dapat dijawab dengan pendidikan, kesalahan dapat dikoreksi, cara berpikir dapat berubah, mentalitas dapat diperbaiki,” ucapnya.

Sebagai mahasiswa Studi Pembangunan, Novia juga menilai kesetaraan gender merupakan bagian dari pembangunan manusia dan kualitas kehidupan sosial.

“Kesetaraan gender bukan isu tambahan dalam pembangunan. Ia merupakan bagian dari pembangunan manusia,” ujarnya.

Ia berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran mengenai batas tubuh, persetujuan, penghormatan, dan kesetaraan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat seseorang takut untuk melakukan kesalahan. Tujuan akhirnya adalah membuat orang memahami mengapa sebuah tindakan itu salah atau tidak pantas,” pungkasnya. (Lz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!