POTRETKALTENG.COM - KAPUAS - Adapun nama - nama angggota Panitia Khusus (Pansus), Laporan Pertanggung Jawaban ( LKPJ), Bupati Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2022, yang mana disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD setempat dalam rapat paripurna yang dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal tersebut seperti yang telah disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansyah, S.hut, pada saat rapat paripurna dewan masa persidangan 2 tahun 2023, dengan agenda rapat yakni penyampaian Nama - nama anggota Pansus LKPJ Bupati Kapuas tahun anggaran 2022, Belum lama ini (29/3/2023).
"Adapun nama anggota Pansus LKPJ Bupati Kapuas Tahun 2022, diantaranya yakni, dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Abdurahman Amur dan Rahmat Jainudin," Kata Ardiansyah, di Kuala Kapuas.
Kemudian dari Fraksi PDI Perjuangan, Thosibae Limin dan Franco F Dehen, dari Fraksi Nasdem Berinto, dari Fraksi Gerindra Yetty Indriana, Fraksi PPP H. Pahmi, Fraksi Nurani Bintang Demokrat Lawin. Dan Fraksi Keadilan Amanat Bangsa H. Ahmad Zahidi.
Dalam penjelasan LKPJ tahun 2022 tersebut, sesuai dengan amanat Undang - undang nomor: 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Diketahui, pada saat rapat paripurna tersebut dihadiri oleh anggota dewan lainnya, dari Eksekutif rapat dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Kapuas yakni H. M. Nafiah Ibnor, dan beberapa kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), beserta Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) yang ada diwilayah setempat.
Fuad Siddiq

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!