POTRETKALTENG.COM - KAPUAS - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar diruang rapat gabungan Kantor DPRD Kapuas, oleh Komisi II DPRD Kapuas terkait persoalan yang selama ini menjadi pembahasan serius pada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, Senin (03/04/23).

RDP yang terjadwal sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kapuas. Rapat ini dipimpin langsung Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas, H Darwandie, dihadiri para anggota komisi II, dari pihak eksekutif hadir juga Asisten II Setda Kapuas dan berapa perwakilan SKPD jajaran Pemkab Kapuas serta perwakilan serikat buruh F-Hukatan SBSI dan Ormas APP GMTS Kalteng.
RDP yang membahas tentang hak dan upah pekerja/karyawan, Plasma, Regulasi/Perijinan dan hal lain yang terkait dengan Perusahaan.
Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga selaku Sekretaris Ketua Komisi II DPRD Kapuas ,H Darwandie, menyampaikan bahwa hasil rapat hari ini salah satunya telah merekomendasi kepada Pemda Kapuas diminta untuk menyampaikan daftar list lengkap PBS yang beroperasi di wilayah Kapuas dan wajib disampaikan secepatnya dalam bentuk matrik lengkap tentang daftar list yang diminta.
"Maksudnya data list dimaksud harus merupakan satu kesatuan data luasan, lokasi dan Amdalnya terlebih lagi masalah perijinannya"ungkapnya.
Selanjutnya, Pimpinan Rapat juga meminta data dari Kantor ATR/BPN Kapuas untuk menyampai Legalitas atas lokasi PBS yang sudah diterbitkan dan yang masih dalam Proses untuk memudahkan dalam MengInventarisir kawasan PBS lengkap dengan Peta area.
"Hal ini diKarenakan BPN adalah Hilirnya dalam penerbitan ijin"tambahnya.
Mendatang DPRD dengan pihak terkait dan eksekutif akan bersama sama melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke PBS yang ada diwilayah Kapuas.
Untung

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!