Palangka Raya 1 menit baca • 08 Mei 2024

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalteng Minta Antar Advokat Untuk Tidak Merendahkan

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 8 Mei 2024 - 08:39 WIB
Ukuran Teks:
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalteng Minta Antar Advokat Untuk Tidak Merendahkan
Keterangan Gambar: ILUSTRASI Kantor Pengadilan Tinggi

POTRETKALTENG.COM - Palangka Raya -  Dugaan perseteruan antar advokat di Palangka Raya yang akhir akhir ini menjadi dibeberapa media mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Salah satunya Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Sigit Sutrisno SH MH yang dihubungi via WA Selasa 7 Mei 2024.

Sigit yang mendapatkan informasi pemberitaan perseteruan tersebut mengatakan sesuai tupoksinya sebenarnya dirinya tidak berhak mengomentari pertikaian antar Advokat tersebut karena yang berhak memberi nasehat atau teguran kalau ada pelanggaran kode etik advokat adalah Intern Organisasi mereka sendiri.

" Namun Saran saya boleh beda pendapat tetapi tidak boleh merendahkan orang lain apalagi sampai menyampaikan hal hal tidak benar " tutupnya.

Terpisah Oky Lampe, S.H., M.H. dan Ade Putrawibawa, S.H menanggapi Pemberitaan media online terkait adanya dugaan gesekan antar pengacara di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana diberitakan di media online beberapa hari lalu


Oky ( kiri) dan Ade

Oky mengatakan sangat menyayangkan hal yang terjadi tersebut, karena sebaiknya hal tersebut jangan sampai menjadi konflik antar pengacara yang menangani permasalahan tersebut, 


" Sebagai praktisi hukum hendaknya jangan menyerang pribadi karena fokus kita dalam menangani perkara ialah menyelesaikan permasalahan yang telah klien percayakan kepada kita selaku penerima kuasa serta tidak perlu permasalahan tersebut menjadi melebar dan malah menjadi permasalahan yang justru menyerang rekan seprofesi" ujarnya


 

Ditempat yang sama Ade 

 berharap alangkah baiknya permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik-baik dan harus ada pihak yang berjiwa besar untuk meminta maaf serta menyampaikan klarifikasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut. 


" Perbedaan pendapat itu adalah hal yang wajar dan dalam menjalankan profesi, serta kita tetap harus saling menghormati rekan seprofesi. Kalau bukan kita lantas siapa lagi yang menjaga marwah profesi" , pungkas Ade.


( AUL)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!