BARITO UTARA, POTRETKALTENG.COM – Pelaksanaan dua Rapat Paripurna dalam satu hari oleh DPRD Barito Utara mencerminkan upaya maksimal untuk efisiensi waktu dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan APBD.
Pertama, penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 wajib dilaksanakan tepat waktu sebagai bentuk akuntabilitas keuangan. Kedua, pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2025 juga harus segera dimulai agar program kerja pemerintah di sisa tahun anggaran dapat berjalan maksimal.
Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini menegaskan bahwa tuntutan akan transparansi dan efektivitas pelayanan publik mengharuskan proses legislasi berjalan cepat namun tetap cermat. Penundaan pembahasan anggaran dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.
Dengan selesainya agenda Pertanggungjawaban 2024 dan dimulainya Perubahan 2025, Pemkab dan DPRD Barito Utara menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.
RI

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!