PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Semester II Tahun 2025. Pembentukan pansus tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menyampaikan bahwa pansus dibentuk guna memastikan seluruh rekomendasi dari BPK RI dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah. Fokus pembahasan meliputi pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang menjadi perhatian dalam laporan pemeriksaan.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan mencegah potensi kerugian daerah.
“Pembentukan pansus ini merupakan bagian dari tugas pengawasan DPRD agar seluruh rekomendasi BPK dapat dijalankan dengan baik,” ujar Subandi dalam rapat paripurna DPRD.
DPRD berharap pansus yang dibentuk dapat bekerja maksimal dalam melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan BPK RI. Hasil pembahasan nantinya diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama guna memperbaiki pengelolaan keuangan daerah di Kota Palangka Raya.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!