PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya memperkuat fungsi pengawasan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti LHP BPK RI Semester II Tahun 2025. Pembentukan pansus diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya.
Pansus tersebut akan bertugas melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan BPK RI yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, khususnya sektor pajak dan retribusi. DPRD menilai tindak lanjut hasil pemeriksaan penting dilakukan demi menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah.
Dalam prosesnya, pansus juga dijadwalkan melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah guna membahas langkah penyelesaian atas rekomendasi yang diberikan BPK RI.
“Fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara maksimal, termasuk dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,” ujar Subandi saat menyampaikan pembentukan pansus.
DPRD berharap pembentukan pansus dapat membantu mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK RI dan menjadi langkah perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif dan transparan ke depannya.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!