PotretKalteng.com,
Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan alat kelengkapan dewan
(AKD) dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota dewan tersebut dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD, Subandi, dengan didampingi oleh Penjabat Wali Kota
Palangka Raya, Hera Nugrahayu, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Dalam rapat ini, alat kelengkapan dewan yang disahkan meliputi Komisi
A, B, dan C, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan
Kehormatan (BK).
Penetapan
AKD ini penting untuk memastikan jalannya fungsi pengawasan dan pembentukan
peraturan daerah berjalan sesuai dengan harapan.
Posisi Ketua Komisi A diberikan kepada Mukarramah dari Partai Nasdem,
sementara Ketua Komisi B dijabat oleh Arthur Apriossi Tuwan dari Partai
Demokrat.
Sementara itu, posisi Ketua Komisi C diisi oleh Sigit Widodo dari PDI Perjuangan.
Untuk
Bapemperda, posisi ketua dipegang oleh Khmell Naserry dari Partai Golkar,
sedangkan Ketua Badan Kehormatan dijabat oleh Sudarto, yang juga merupakan kader Partai Golkar.
Ketua
DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, berharap dengan penetapan AKD ini, seluruh
anggota dewan dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan memberikan
kontribusi nyata bagi masyarakat.
Baca
berita selengkapnya dan dapatkan informasi menarik lainnya hanya di
PotretKalteng.com! Kami selalu menyajikan berita terbaru yang Anda butuhkan.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!