KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas resmi menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Jumat (4/7/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Berinto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, serta perangkat daerah terkait. Seluruh tujuh fraksi di DPRD secara bulat menyatakan setuju terhadap enam Raperda yang dinilai strategis untuk pembangunan daerah.
“Enam Raperda ini disepakati karena memiliki dampak besar terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” ungkap Berinto dalam rapat.
Heryadi

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!