PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kalimantan Tengah terus memperjuangkan kemudahan perizinan bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan rakyat. Upaya tersebut dilakukan dengan membawa aspirasi para penambang dari Kabupaten Katingan ke tingkat pemerintah pusat.
Langkah itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan proses pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang selama ini dinilai cukup panjang dan membutuhkan banyak tahapan administratif.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan aspirasi tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami mendampingi RDP dari masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah diterima oleh DPR RI dan juga Kementerian ESDM. Mereka menyambut baik aspirasi, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat,” ujar Riska.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Kalteng bersama Komisi II telah menerima audiensi dari Asosiasi Penambang Rakyat Kabupaten Katingan. Dalam pertemuan tersebut, para penambang menyampaikan sejumlah persoalan terkait proses legalisasi kegiatan pertambangan rakyat.
Mereka berharap pemerintah dapat menghadirkan mekanisme perizinan yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara legal tanpa terbebani prosedur administrasi yang terlalu rumit.
Menurut Riska, keberadaan WPR dan IPR memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, legalisasi aktivitas pertambangan rakyat juga dinilai dapat meningkatkan pengawasan pemerintah serta membuka potensi penerimaan bagi daerah.
“Yang diharapkan masyarakat sederhana, yakni bisa bekerja secara legal, memperoleh perlindungan hukum, dan tidak lagi dihantui kekhawatiran saat mencari nafkah,” katanya.
Riska menjelaskan, hasil komunikasi dengan pemerintah pusat juga memberikan peluang bagi daerah yang hingga kini belum memiliki WPR. Pemerintah daerah dinilai perlu lebih aktif mengusulkan wilayah yang memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat.
Karena itu, ia mendorong pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalteng agar tidak pasif dalam mengawal usulan WPR. Pengajuan tersebut perlu dilakukan secara terkoordinasi sehingga kebutuhan masyarakat di berbagai daerah dapat segera mendapatkan perhatian pemerintah pusat.
“Kami tinggal mendorong kepala daerah, baik di Katingan maupun kabupaten lainnya, agar aktif menyuarakan kebutuhan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI supaya prosesnya semakin mudah,” tegasnya.
Selain pengusulan wilayah, pemerintah pusat juga disebut tengah mengupayakan penyederhanaan mekanisme penerbitan IPR. Namun, menurut Riska, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam mengawal proses tersebut agar aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara konkret.
Pengawalan di tingkat daerah, lanjutnya, dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi serta pemenuhan rekomendasi gubernur sebelum proses penerbitan izin dilakukan oleh Kementerian ESDM.
“Prosesnya memang diarahkan lebih mudah. Namun pengawalan tetap harus dimulai dari Dinas ESDM Provinsi dan rekomendasi gubernur sebelum kementerian menerbitkan izin. (Bryn)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!