PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG – Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menjadi forum penting dalam penyampaian Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, hadir memberikan pidato pengantar mengenai urgensi dokumen tersebut.
Dalam penyampaiannya, Edy menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan mandat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024. Raperda RPJMD wajib dibahas dan disetujui DPRD sebelum melalui proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Wagub menguraikan bahwa penyusunan dokumen strategis ini telah melalui proses panjang. Dimulai dari kick-off penyusunan pada Februari 2025 hingga Musrenbang pada akhir Mei 2025 yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Ia menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 menjadi fondasi awal bagi implementasi RPJPD 2025–2045. Dengan demikian, dokumen ini bukan hanya penting bagi pembangunan jangka menengah, tetapi juga berperan sebagai bagian dari pencapaian target nasional Indonesia Emas 2045.
Edy juga menekankan bahwa visi dan misi pemerintah daerah menjadi dasar utama dalam penyusunan RPJMD. Prioritas diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Dayak dan masyarakat Kalimantan Tengah secara luas melalui nilai lokal yang dipadukan dengan semangat nasional.
RH

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!