Pemprov Kalteng 3 menit baca • 07 Jul 2026

DPRD dan Pemprov Kalteng Perkuat Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 7 Juli 2026 - 14:26 WIB
Ukuran Teks:
DPRD dan Pemprov Kalteng Perkuat Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah
Keterangan Gambar: Pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (6/7/2026)

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan tersebut digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (6/7/2026), sebagai bagian dari tahapan penyelesaian Raperda sebelum nantinya memasuki proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, dengan dihadiri jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalteng.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD dan pihak eksekutif menyelaraskan berbagai masukan yang telah disampaikan sebelumnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dipertanggungjawabkan dan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mewakili Pemprov Kalteng, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kalteng, Anang Dirjo, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut merupakan kelanjutan dari proses evaluasi yang sebelumnya telah dilakukan, termasuk penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan jawaban gubernur.

Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalteng sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

Anang menjelaskan, penyusunan Raperda juga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/2000/105/Keuda tanggal 21 April 2026 mengenai Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta rancangan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD.

Ia menegaskan, setiap persoalan yang masih memerlukan penjelasan akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait.

“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan dalam pidato jawaban atas pemandangan umum fraksi, maka penjelasannya akan disampaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Suyuti Syamsul, turut memberikan penjelasan mengenai sejumlah aspek pengelolaan anggaran daerah. Salah satunya berkaitan dengan penggunaan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).

Suyuti menjelaskan, penggunaan sementara dana tersebut dilakukan untuk memenuhi sejumlah kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo kepada empat perangkat daerah. Keempatnya yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan.

Ia memastikan pemanfaatan DBH-DR tersebut hanya bersifat sementara dan akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena tagihan telah jatuh tempo, untuk sementara digunakan dana DBH-DR guna menutup kewajiban tersebut. Konsekuensinya, timbul kewajiban yang nantinya harus dikembalikan,” ujarnya.

Menurut Suyuti, pengelolaan APBD tetap diarahkan untuk memenuhi kewajiban daerah secara bertahap. Prioritas diberikan terhadap pembayaran kewajiban yang telah jatuh tempo, kemudian belanja wajib seperti gaji aparatur dan kebutuhan pelayanan publik.

Untuk menjaga kondisi fiskal daerah tetap seimbang, Pemprov Kalteng juga menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya melalui pemanfaatan SiLPA, optimalisasi pendapatan daerah, serta menunggu realisasi dana kurang bayar dari pemerintah pusat.

Selain itu, Pemprov Kalteng telah memetakan sejumlah alternatif pembiayaan sebagai langkah antisipasi apabila diperlukan. Opsi tersebut meliputi pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), pinjaman perbankan, hingga kemungkinan penerbitan obligasi daerah.

Namun demikian, seluruh alternatif pembiayaan tersebut masih dalam tahap kajian. Pembahasannya juga akan dilakukan bersama DPRD Kalteng sebelum nantinya ditentukan kebijakan yang akan diambil.

Tahapan pembahasan Raperda selanjutnya akan dilanjutkan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng. Hasil pembahasan Pansus nantinya menjadi bahan dalam proses penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna DPRD Kalteng. (KL)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!